Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim
    News

    KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim

    July 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan perjanjian kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.‎

    Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu‎, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.



    Dikatakan Agus, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.

    “Dua lembaga ini lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi,” ujar Agus.

    Baca juga :

    • KPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP
    • Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS
    • Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS

    Sementara itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus ‎
    menerangkan, kerja sama antarlembaga ini sudah berjalan sebelumnya. Setidaknya ada dua operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim yang berawal dari informasi KY.‎
    ‎
    “Kami ingin memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang,” tegas Ahmad Jayus.‎

    TAGS : KPK Komisi Yudisial

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37071/KY-dan-KPK-MoU-Cegah-Penyimpangan-Hakim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMantan Terpidana Wa Ode Nurhayati `Ngotot Nyaleg` Jalur PAN
    Next Article Cak Imin jadi Prioritas Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.