Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim
    News

    KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim

    July 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KY dan KPK MoU Cegah Penyimpangan Hakim

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan perjanjian kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.‎

    Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman ini. Yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu‎, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.



    Dikatakan Agus, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.

    “Dua lembaga ini lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi,” ujar Agus.

    Baca juga :

    • KPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP
    • Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS
    • Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS

    Sementara itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus ‎
    menerangkan, kerja sama antarlembaga ini sudah berjalan sebelumnya. Setidaknya ada dua operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim yang berawal dari informasi KY.‎
    ‎
    “Kami ingin memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang,” tegas Ahmad Jayus.‎

    TAGS : KPK Komisi Yudisial

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37071/KY-dan-KPK-MoU-Cegah-Penyimpangan-Hakim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMantan Terpidana Wa Ode Nurhayati `Ngotot Nyaleg` Jalur PAN
    Next Article Cak Imin jadi Prioritas Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.