Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KY Terima 1.592 Laporan Terkait Kode Etik Hakim
    News

    KY Terima 1.592 Laporan Terkait Kode Etik Hakim

    November 3, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KY Terima 1.592 Laporan Terkait Kode Etik Hakim 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KY Terima 1.592 Laporan Terkait Kode Etik Hakim 2
    Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito (kanan) dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta permohonan pemantauan persidangan sepanjang Januari hingga September 2023, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.592 laporan masyarakat dan 1.062 surat tembusan.

    “Terhitung mulai Januari 2023 hingga September 2023, laporan masyarakat yang masuk ke KY sebanyak 2.654,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/11).

    Perkara perdata masih mendominasi laporan yang masuk ke KY, yakni sebanyak 844 laporan, kemudian laporan terkait dengan perkara pidana berjumlah 397 laporan.

    Berdasarkan lokasi, laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 313 laporan, Provinsi Jawa Timur 167 laporan, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 138 laporan.

    Disebutkan pula bahwa peradilan umum menjadi badan peradilan yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke KY dengan 1.167 laporan, disusul dengan Mahkamah Agung sebanyak 129 laporan, dan peradilan agama sebanyak 93 laporan.

    Selain itu, KY menerima 468 permohonan pemantauan persidangan yang berasal dari laporan masyarakat. KY juga melakukan 184 pemantauan peradilan berdasarkan inisiatif KY. “Kasus perdata dan tipikor termasuk jenis perkara yang sering diminta untuk dipantau,” tambah Joko.

    Sebagaitindak lanjut permohonan pemantauan, sebanyak 151 permohonan tidak dapat dilakukan, 270 permohonan pemantauan persidangan dapat dilakukan, dan 227 permohonan masih dalam tahap analisis, serta 4 permohonan dilimpahkan ke bagian advokasi hakim, investigasi, atau Bawas MA.

    KY juga memantau beberapa kasus yang menarik perhatian publik, misalnya kasus Tipikor Rektor Unila, kasus kerusuhan Stadion Sepak Bola Kanjuruhan, dan permohonan peninjauan kembali Agus Harimurti Yudhoyono melawan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

    Di samping itu, KY juga memantau kasus upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara penundaan pemilu. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDepresiasi Rupiah Relatif Lebih Baik Dibandingkan Mata Uang Lain
    Next Article Digrebek Polisi, Pabrik Keripik Pisang Narkoba Sudah berjalan sebulan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.