JawaPos.com – Aktor Rizal Djibran resmi dilaporkan oleh istrinya, Sarah Adhila, ke Polda Metro Jaya, Senin (13/2). Pria berusia 45 tahun itu dipolisikan terkait kasus dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga diduga melakukan kekerasan seksual.
“Klien kami telah melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan seksual,” kata Tris Harijanto selaku kuasa hukum Sarah usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Laporan Sarah terhadap Rizal Djibran terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pemain sinetron Tutur Tinular itu dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A juncto Pasal 44 Ayat (1) dan atau Pasal 80 Huruf A juncto Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun,” tuturnya lebih lanjut.
Menurut kuasa hukum Sarah, kekerasan seksual terjadi lantaran Rizal Djibran diduga memaksa melakukan hubungan seksual tidak semestinya. Kejadian itu terjadi pertama kalinya hanya selang satu bulan dari usia pernikahan mereka atau tepatnya pada Maret 2022.
Sarah tentu sangat keberatan atas ajakan hubungan seksual yang tidak pada tempatnya. Namun Rizal Djibran tetap memaksanya sehingga kekerasan seksual pun terjadi.
“Karena dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang dan dipaksa, klien saya mengalami kesakitan dan sempat berobat ke rumah sakit. Rekam medisnya ada,” tutur pengacara Sarah.
Akibat KDRT yang terjadi, bagian tangan dan kaki Sarah mengalami luka lebam. Menurut sang pengacara, kliennya didorong, ditarik, hingga dipukul oleh suaminya, Rizal Djibran.
Diketahui, Rizal Djibran menikahi Sarah Adhila tepat pada tanggal cantik 22-02-2022 atau 22 Februari 2022. Akad nikah mereka digelar di Arcadia by Horison Surabaya, Jawa Timur.
Credit: Source link