Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Rizky Billar Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum Dugaan KDRT
    Entertainment

    Rizky Billar Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum Dugaan KDRT

    October 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Rizky Billar Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum Dugaan KDRT 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap Rizky Billar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.

    Kabar tersebut disampaikan AKP Nurma Dewi selaku humas saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10). Dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan sejak beberapa waktu lalu. Hanya, sampai saat ini belum ada jawaban dari terlapor.

    ”Kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau (Billar, Red) datang. Kami meminta keterangan dari beliau, tapi untuk sementara masih menunggu (konfirmasi),” kata Nurma. Dia menekankan agar pesinetron berdarah Medan tersebut bersikap kooperatif.

    Hal itu diharapkan demi kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. Namun, jika berhalangan hadir, Nurma meminta kepada Billar agar memberikan alasan yang jelas. Supaya pihaknya bisa menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Billar. ”Ya, untuk nanti akan kami koordinasikan kembali,” ujar dia.

    Nurma membeberkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menahan Billar setelah menjalani pemeriksaan. Dan mengubah status hukum ayah satu sanak tersebut menjadi tersangka.

    Namun, bisa juga kasus akan berakhir damai. Menurut Nurma, semua itu tergantung pihak pelapor alias Lesti. ”Kalau laporannya dicabut saudari korban, selesai. Namun, kalau tidak, ya terus berlanjut untuk tindak pidananya,” papar Nurma.

    Buntut dari perbuatannya tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. ”Itu jika barang bukti lengkap. Dan kemudian keterangan saksi-saksi mengarah kepada yang diduga,” ucapnya.

    Selain itu, Billar dipecat dari Dangdut Academy, salah satu program ajang pencarian bakat di stasiun televisi Indosiar. Keputusan tersebut menyusul langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memboikot pelaku KDRT.

    Lesti mendapat kekerasan setelah memergoki sang suami berselingkuh pada Rabu (28/9) dini hari. Buntut kejadian itu, dia memolisikan Billar bersama kuasa hukumnya. Olah TKP sudah dilakukan dan sejumlah saksi juga telah diperiksa tim penyidik. (shf/c9/ayi)


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCara Randhika Djamil Agar Aman dari Jerat Hukum saat Roasting
    Next Article Harga Minyak Mentah Naik Imbas OPEC Pangkas Produksi 2 Juta Barel/Hari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.