Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

by

in

JawaPos.com – Pemerintah memperluas cakupan wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Total, saat ini pembatasan tersebut diterapkan di 25 provinsi.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah, ada lima daerah baru PPKM mikro. Yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang karena sejauh ini cukup efektif. ’’Berhasil melandaikan kurva walaupun belum sampai titik paling bawah,’’ ujarnya kemarin (20/4).

Selain mengatur perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro, inmendagri tersebut juga mengatur perjalanan lintas daerah oleh masyarakat dan pengendalian aktivitas mudik. ’’Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya,’’ imbuhnya.

Dalam inmendagri juga ditegaskan, aktivitas mudik Lebaran dilarang. Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, Tito juga meminta daerah memberlakukan sanksi.

Namun, dalam inmendagri tersebut diberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota dengan keperluan mendesak. Itu pun dengan syarat memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang dibolehkan pemerintah. Dokumen tersebut bisa dikeluarkan kepala desa/lurah.

Jika tanpa dokumen, kepala desa/lurah di daerah melalui posko penanganan Covid-19 di wilayahnya dapat menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam bagi yang melanggar. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas tersebut.

Tito juga meminta pemda memberdayakan satuan di bidang perhubungan dan satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan orang. Pemda diminta mengintensifkan posko checkpoint di daerah masing-masing.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi adanya gelombang mudik dini. ”Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan untuk mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat ini,” kata Wiku.

Dia meminta masyarakat untuk tidak mudik tahun ini dan dapat belajar bersama-sama dari pengalaman tahun lalu. Mudik sangat berpotensi meningkatkan penularan. ”Semakin sedikit mobilitas antarwilayah, upaya pencegahan dapat berjalan dengan optimal,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, larangan mudik Lebaran merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19. Meski begitu, dia tak menampik bahwa kemungkinan masih banyak warga yang tidak patuh terhadap larangan tersebut. Merujuk data tahun lalu, masih ada 13 persen dari total masyarakat yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik. Setiap tahun jumlah pemudik diperkirakan 73 sampai 80 juta orang.

”Seandainya dilepas, tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang, potensinya masih 13 persen. Hampir 10 jutaan,” paparnya.

Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 berada dalam masa PPKM berskala mikro. Itu berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya, yakni dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM mikro tidak seketat PSBB. Dengan demikian, yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Yakni, mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain secara besar-besaran dan jarak destinasinya relatif jauh.

Baca juga: Mudik Diprediksi Tetap Padat

Karena itu, Menko PMK mengungkapkan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan. Bahkan, pemerintah telah menyepakati wisata lokal tetap boleh dibuka pada masa Lebaran dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Misalnya, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung dan protokol kesehatan diperketat. ”Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Credit: Source link