Tuesday, August 16, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

April 21, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Pemerintah memperluas cakupan wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Total, saat ini pembatasan tersebut diterapkan di 25 provinsi.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah, ada lima daerah baru PPKM mikro. Yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang karena sejauh ini cukup efektif. ’’Berhasil melandaikan kurva walaupun belum sampai titik paling bawah,’’ ujarnya kemarin (20/4).

Selain mengatur perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro, inmendagri tersebut juga mengatur perjalanan lintas daerah oleh masyarakat dan pengendalian aktivitas mudik. ’’Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya,’’ imbuhnya.

Dalam inmendagri juga ditegaskan, aktivitas mudik Lebaran dilarang. Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, Tito juga meminta daerah memberlakukan sanksi.

Namun, dalam inmendagri tersebut diberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota dengan keperluan mendesak. Itu pun dengan syarat memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang dibolehkan pemerintah. Dokumen tersebut bisa dikeluarkan kepala desa/lurah.

Jika tanpa dokumen, kepala desa/lurah di daerah melalui posko penanganan Covid-19 di wilayahnya dapat menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam bagi yang melanggar. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas tersebut.

ADVERTISEMENT

Tito juga meminta pemda memberdayakan satuan di bidang perhubungan dan satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan orang. Pemda diminta mengintensifkan posko checkpoint di daerah masing-masing.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi adanya gelombang mudik dini. ”Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan untuk mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat ini,” kata Wiku.

Dia meminta masyarakat untuk tidak mudik tahun ini dan dapat belajar bersama-sama dari pengalaman tahun lalu. Mudik sangat berpotensi meningkatkan penularan. ”Semakin sedikit mobilitas antarwilayah, upaya pencegahan dapat berjalan dengan optimal,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, larangan mudik Lebaran merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19. Meski begitu, dia tak menampik bahwa kemungkinan masih banyak warga yang tidak patuh terhadap larangan tersebut. Merujuk data tahun lalu, masih ada 13 persen dari total masyarakat yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik. Setiap tahun jumlah pemudik diperkirakan 73 sampai 80 juta orang.

”Seandainya dilepas, tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang, potensinya masih 13 persen. Hampir 10 jutaan,” paparnya.

Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 berada dalam masa PPKM berskala mikro. Itu berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya, yakni dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM mikro tidak seketat PSBB. Dengan demikian, yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Yakni, mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain secara besar-besaran dan jarak destinasinya relatif jauh.

Baca juga: Mudik Diprediksi Tetap Padat

Karena itu, Menko PMK mengungkapkan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan. Bahkan, pemerintah telah menyepakati wisata lokal tetap boleh dibuka pada masa Lebaran dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Misalnya, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung dan protokol kesehatan diperketat. ”Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh

Next Post

Pemerintah Tak Ingin Impor, Tapi Kalkukasi Kurang

Related Posts

Jamaah Haji Diminta Beli Oleh-oleh di Madinah Saja
News

Ongkos Haji Reguler Tahun Ini Tembus Rp 100 Juta

August 15, 2022
Musibah Melambungkan Elektabilitas Ridwan Kamil
News

Musibah Melambungkan Elektabilitas Ridwan Kamil

August 15, 2022
Timsus Polri Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 jam
News

Timsus Polri Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 jam

August 15, 2022
Next Post
Pemerintah Tak Ingin Impor, Tapi Kalkukasi Kurang

Pemerintah Tak Ingin Impor, Tapi Kalkukasi Kurang

Segini, Jumlah Naker Asing Tercatat di Bali hingga Maret 2021

Segini, Jumlah Naker Asing Tercatat di Bali hingga Maret 2021

Bukan Pasrah dan Mengeluh, Ini Kata Psikolog Agar Happy Selama Pandemi

Bukan Pasrah dan Mengeluh, Ini Kata Psikolog Agar Happy Selama Pandemi

Jubir Menko Marves Klarifikasi Video Luhut Berikan Perintah Usut Kasus Brigadir J

Jubir Menko Marves Klarifikasi Video Luhut Berikan Perintah Usut Kasus Brigadir J

August 12, 2022
Namota sapa pengunjung GIIAS 2022 dengan berbagai produk

Namota sapa pengunjung GIIAS 2022 dengan berbagai produk

August 13, 2022
Banyak Penonton Menangis Nonton 12 Cerita Glen Anggara, Prilly Terharu

Banyak Penonton Menangis Nonton 12 Cerita Glen Anggara, Prilly Terharu

August 15, 2022
Dinstan Aceh Jaya kembangkan 7.614 hektare jagung pada 2022

Dinstan Aceh Jaya kembangkan 7.614 hektare jagung pada 2022

August 9, 2022
Indeks Harga Konsumen China Alami Peningkatan

Indeks Harga Konsumen China Alami Peningkatan

August 10, 2022
Tiongkok-Taiwan Memanas, Berpengaruh ke Investasi dan Perdagangan RI?

Tiongkok-Taiwan Memanas, Berpengaruh ke Investasi dan Perdagangan RI?

August 10, 2022
Berantem Hal Sepele, Nycta Gina Sempat Kabur ke Rumah Orang Tua

Berantem Hal Sepele, Nycta Gina Sempat Kabur ke Rumah Orang Tua

August 9, 2022
Ikon Citayam Fashion Week Bintangi Video Klip Keljo

Ikon Citayam Fashion Week Bintangi Video Klip Keljo

July 24, 2022
Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Bikin Kesal, 3 Zodiak Ini Cenderung jadi Parasit Keuangan di Keluarga

August 4, 2022
Ani Bertemu Menkeu Korsel Bahas Peningkatan Investasi dan Industri

Ani Bertemu Menkeu Korsel Bahas Peningkatan Investasi dan Industri

July 17, 2022
Gandeng UGM, Kadin Wujudkan Link And Match Dunia Usaha dengan Pendidikan – KRJOGJA

Gandeng UGM, Kadin Wujudkan Link And Match Dunia Usaha dengan Pendidikan – KRJOGJA

August 15, 2022
Pecahkan Rekor, Widiasih Dulang 2 Emas

Pecahkan Rekor, Widiasih Dulang 2 Emas

August 2, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Hyundai cetak rekor MURI di GIIAS 2022
  • Perlu Reformasi untuk Tingkatkan Kinerja Bank Syariah
  • Ongkos Haji Reguler Tahun Ini Tembus Rp 100 Juta

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!