Monday, October 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

April 21, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Pemerintah memperluas cakupan wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Total, saat ini pembatasan tersebut diterapkan di 25 provinsi.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah, ada lima daerah baru PPKM mikro. Yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang karena sejauh ini cukup efektif. ’’Berhasil melandaikan kurva walaupun belum sampai titik paling bawah,’’ ujarnya kemarin (20/4).

Selain mengatur perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro, inmendagri tersebut juga mengatur perjalanan lintas daerah oleh masyarakat dan pengendalian aktivitas mudik. ’’Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya,’’ imbuhnya.

Dalam inmendagri juga ditegaskan, aktivitas mudik Lebaran dilarang. Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, Tito juga meminta daerah memberlakukan sanksi.

Namun, dalam inmendagri tersebut diberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota dengan keperluan mendesak. Itu pun dengan syarat memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang dibolehkan pemerintah. Dokumen tersebut bisa dikeluarkan kepala desa/lurah.

Jika tanpa dokumen, kepala desa/lurah di daerah melalui posko penanganan Covid-19 di wilayahnya dapat menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam bagi yang melanggar. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas tersebut.

Tito juga meminta pemda memberdayakan satuan di bidang perhubungan dan satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan orang. Pemda diminta mengintensifkan posko checkpoint di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi adanya gelombang mudik dini. ”Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan untuk mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat ini,” kata Wiku.

Dia meminta masyarakat untuk tidak mudik tahun ini dan dapat belajar bersama-sama dari pengalaman tahun lalu. Mudik sangat berpotensi meningkatkan penularan. ”Semakin sedikit mobilitas antarwilayah, upaya pencegahan dapat berjalan dengan optimal,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, larangan mudik Lebaran merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19. Meski begitu, dia tak menampik bahwa kemungkinan masih banyak warga yang tidak patuh terhadap larangan tersebut. Merujuk data tahun lalu, masih ada 13 persen dari total masyarakat yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik. Setiap tahun jumlah pemudik diperkirakan 73 sampai 80 juta orang.

”Seandainya dilepas, tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang, potensinya masih 13 persen. Hampir 10 jutaan,” paparnya.

Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 berada dalam masa PPKM berskala mikro. Itu berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya, yakni dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM mikro tidak seketat PSBB. Dengan demikian, yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Yakni, mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain secara besar-besaran dan jarak destinasinya relatif jauh.

Baca juga: Mudik Diprediksi Tetap Padat

Karena itu, Menko PMK mengungkapkan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan. Bahkan, pemerintah telah menyepakati wisata lokal tetap boleh dibuka pada masa Lebaran dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Misalnya, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung dan protokol kesehatan diperketat. ”Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh

Next Post

Pemerintah Tak Ingin Impor, Tapi Kalkukasi Kurang

Related Posts

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali
News

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali

October 1, 2023
Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G
News

Menpora Hormati Proses Klarifikasi Kasus BTS 4G

October 1, 2023
Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G
News

Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G

October 1, 2023
Next Post
Pemerintah Tak Ingin Impor, Tapi Kalkukasi Kurang

Pemerintah Tak Ingin Impor, Tapi Kalkukasi Kurang

Segini, Jumlah Naker Asing Tercatat di Bali hingga Maret 2021

Segini, Jumlah Naker Asing Tercatat di Bali hingga Maret 2021

Bukan Pasrah dan Mengeluh, Ini Kata Psikolog Agar Happy Selama Pandemi

Bukan Pasrah dan Mengeluh, Ini Kata Psikolog Agar Happy Selama Pandemi

”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

September 30, 2023
4040 unit kendaraan konversi listrik semarakkan HUT ke-40 Slank

4040 unit kendaraan konversi listrik semarakkan HUT ke-40 Slank

September 27, 2023
Imbas Proyek Jalan Tol, Harga Tanah Penyanding Perumda Melonjak

Imbas Proyek Jalan Tol, Harga Tanah Penyanding Perumda Melonjak

September 26, 2023
TAM pamerkan Rangga Concept pada ajang IMX 2023

TAM pamerkan Rangga Concept pada ajang IMX 2023

September 29, 2023
Kaesang Jadi Ketum PSI | BALIPOST.com

Kaesang Jadi Ketum PSI | BALIPOST.com

September 25, 2023
Chery OMODA 5 EV sabet “Favorite Electric Car” di GIIAS Surabaya 2023

Chery OMODA 5 EV sabet “Favorite Electric Car” di GIIAS Surabaya 2023

September 25, 2023
Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat

September 20, 2023
Menkominfo Blokir Ribuan Akses Keuangan Judi Online

Menkominfo Blokir Ribuan Akses Keuangan Judi Online

September 19, 2023
Mahmud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral Untuk Capres Ganjar Pranowo

Mahmud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral Untuk Capres Ganjar Pranowo

September 24, 2023
Satu WNI Meninggal Dunia Dalam Perkelahian di Taiwan

Satu WNI Meninggal Dunia Dalam Perkelahian di Taiwan

September 5, 2023
Harga Beras di Jembrana Merangkak Naik

Harga Beras di Jembrana Alami Kenaikan, Diduga Ini Pemicunya

September 12, 2023
Harpelnas, Telkomsel Beri Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

Harpelnas, Telkomsel Beri Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

September 4, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tesla rilis model Y versi terbaru di China
  • BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong
  • Mobil listrik pertama Xiaomi dilaporkan dapat dukungan Apple Car play

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!