Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh
    News

    Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh

    April 21, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh 2
    Prof. Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)
    Surat Edaran Satgas No. 13/2021 Larang Perjalanan Wisata Jarak Jauh 3

    JAKARTA, BALIPOST.com – Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 mengatur tentang larangan mudik Lebaran. SE ini ternyata juga melarang perjalanan wisata jarak jauh.

    Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (20/4) dalam rilisnya, SE ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan. Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus COVID-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus COVID-19.

    “Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat,” sebutnya.

    Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas. Dan ini harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi.

    Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama berada dalam objek wisata. Di samping itu, dengan adanya kebijakan peniadaan mudik juga bertujuan untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus COVID-19.

    Pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat. “Oleh karena itu, pemerintah minta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik tahun ini. Dan bersama-sama belajar dari pengalaman tahun lalu, bahwa mudik berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 yang berakibat fatal,” jelasnya.

    Maka, semakin sedikit mobilitas antarwilayah maka upaya pencegahan COVID-19 akan berjalan optimal. Dan keputusan untuk tidak mudik dapat melindungi anggota keluarga di kampung halaman, yang masuk kelompok rentan terpapar COVID-19. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKerap Lakukan Video Meeting? Waspadai “Zoom Fatigue”
    Next Article Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.