Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Langgar UU, Ahok Sulit jadi Menteri
    News

    Langgar UU, Ahok Sulit jadi Menteri

    July 4, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Langgar UU, Ahok Sulit jadi Menteri

    Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menerima berkas pembebasannya. (Foto : Jurnas/Ig BTP).

    Bandung, Jurnas.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menyampaikan bahwa seseorang diangakat jadi menteri harus menuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

    Dia memandang, salah satu syarat yang menyulitkan langkah Basuki Tjahaja Purnama atau BTP (Ahok) untuk bisa menduduki jabatan menteri ada di Pasal 22 ayat (2) huruf F.

    “Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini,” kata Susi, Sabtu (4/7/2020).

    Susi menjelaskan, meskipun Ahok dalam kenyataannya hanya divonis dua tahun, namun yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Sehingga, yang diperhatikan dalam aturan dalam pengangkatan menteri tersebut yaitu ancamannya, dan bukan vonisnya.

    “Dia dipidana berapa tahun pun tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas,” ucapnya.

    Baca juga.. :

    • Seru, MU Kandaskan Bournemouth 5-2
    • Peristiwa Sejarah 04 Juli
    • Amar Bank Gandeng Google Hadirkan Platform Senyumku

    Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik. Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah Presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

    “Kalau mendudukan Pak Ahok pada jabatan menteri, maka akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Susi berharap, Presiden benar-benar mempertimbangkan orang dalam menujuk seseorang menjadi menteri kedepan. Dia berpandangan, jangan sampai Indonesia menjadi bangsa yang terbelah hanya gara-gara menujuk mantan narapidana menjadi menteri.

    “Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden , tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhiutngkan segala aspek. Jadi ini bukan persoalan `oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu,” ungkapnya.

    Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan dalam pengangkatan seorang menjadi menteri. Antara lain yaitu

    A. Warga negara Indonesia;

    B. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa;

    C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

    D. Sehat jasmani dan rohani;

    E. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;

    F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

    TAGS : Basuki Tjahaja Purnama Ahok Menteri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74890/Langgar-UU-Ahok-Sulit-jadi-Menteri/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJalur Zonasi untuk Bina RW DKI Jakarta Dinilai Ngawur
    Next Article Harta Kekayaan Ismundar Capai Rp3,1 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.