Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Langkah Jessica Iskandar Usai Digugat Steffanus ke Pengadilan
    Entertainment

    Langkah Jessica Iskandar Usai Digugat Steffanus ke Pengadilan

    September 17, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Langkah Jessica Iskandar Usai Digugat Steffanus ke Pengadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jessica Iskandar telah digugat soal tudingan melakukan perbuatan melawan hukum oleh mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/9). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG.

    Mengenai hal tersebut, Roland E Potu selaku pengacara Jessica Iskandar mengatakan pihaknya belum menerima relaas panggilan dari pengadilan terkait gugatan Steven. Dia pun menghormatinya dan meminta pihak penggugat untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya.

    “Dia sebagai penggugat bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Silakan dibuktikan saja nanti di pengadilan,” kata Roland.

    Jika dalam perjalanan kasus ini ternyata tidak dapat dibuktikan dalil-dalinya, maka pihak Jessica Iskandar menegaskan akan membuat gugatan balik terhadap pihak penggugat.

    “Kita akan melakukan rekonvensi atau gugatan balik apabila kausal sebab akibat tidak dapat dibuktikan,” paparnya.

    Sebelumnya, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum buntut perseteruan dengan Jedar terkait masalah sengkarut 11 mobil.

    Seteffanus memasukkan kerugian materi dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan. Nominal kerugian materi yang dicantumkan sekitar Rp 1,5 miliar dan kerugian immaterial disebut dicantumkan mencapai puluhan miliar rupiah.

    “Tapi intinya adalah kami letakkan sita jaminan. Kami minta pengadilan nanti, menyita dulu rumah Jessica yang di Setiabudi dan rumah Vincent di Bali,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com Senin (12/9).

    Terdapat sejumlah poin yang dimasukkan Steffanus dalam gugatannya. Pertama, keberatan atas penyebutan namanya secara lengkap dalam jumpa pers di hadapan awak media. Kedua, tidak terima disebut sebagai penipu. Dan ketiga, membuat pernyataan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang mencapai Rp 9,8 miliar.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePromo “Nyalakan Kemerdekaan,” Lebih 100 Ribu Pelanggan Nikmati Diskon Tambah Daya
    Next Article Neraca Dagang Surplus Dipicu Ekspor, Ini Kata Mendag Zulhas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.