JawaPos.com – Penggiat Media Sosial Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam (3/2/2023). Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.
“Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Dalam surat tersebut dijelaskan Tengku Zanzabella telah membawa saksi atas pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani. Saksi tersebut adalah Afgan Mussa dan Ragwan S.
Tengku Zanzabella juga merasa atas pencemaran nama baik dirinya telah mengalami kerugian imateril.
Diketahui perseteruan antara Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani semakin memanas. Hal itu disebabkan oleh Nikita Mirzani karena melalukan fitnah kepada Tengku Zanzabella telah dipecat sebagai anggota Sahabat Indonesia hingga menyebut Zanzabella menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga telah menyebarkan isi pesan WhatsApp beserta nomor pribadinya disebar lewat postingan Instagram Story Nikita Mirzani.
Dia menyebut gegara nomornya disebar, banyak netizen yang mengirimkannya pesan juga secara mendadak.
Credit: Source link