Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com – Sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus Djoko Tjandra menuai polemik. Ada apa dengan Azis?
Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan, alasan Azis tidak menandatangani izin rapat Komisi III DPR itu hanya karena tata tertib (Tatib) DPR tidak masuk akal. Mengingat, DPR juga pernah mengadakan rapat di saat masa reses.
“Ini kan bermasalah. Azis tak mengizinkan rapat membahas kasus Djoko Tjandra karena alasan tak sesuai dengan aturan Tatib. Namun, sebelum-sebelumnya pernah juga anggota DPR lain mengadakan rapat dan membahas soal lain,” kata Ujang, kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/7).
Seperti diketahui, rencana Komisi III DPR menggelar rapat gabungan di masa reses dengan tiga institusi penegak hukum guna membahas kasus Djoko Tjandra yang menjadi buronan negara terganjal. Pasalnya, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam tidak mengeluarkan izin.
Terkait dengan hal tersebut, Ujang Komarudin mempertanyakan alasan sesungguhnya Azis Syamsuddin tidak mengeluarkan izin untuk rapat Komisi III tersebut.
“Kalau hanya alasan sedang reses, mengapa banyak rapat-rapat anggota DPR di komisi lain juga jalan?” katanya bertanya.
Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia ini meminta Azis Syamsuddin tidak sampai melakukan standar ganda. Artinya, mengizinkan komisi lain menggelar rapat saat reses, tapi tidak demikian dengan rapat pembahasan kasus buronan negara Djoko Tjandra.
“Kalau ada yang rapat, kenapa komisi III tak boleh? Ikuti aturan, Ok, asal jangan gunakan standar ganda saja,” tegasnya.
Ia melihat, kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan beberapa oknum perwira tinggi kepolisian, merupakan masalah kebangsaan yang sangat besar dan karena itu harus segera dituntaskan.
Untuk itu, Ujang mempertanyakan dengan sikap Azis Syamsuddin. “Atau jangan sampai ada pihak tertentu sedang mengamankan kepentingan orang-orang atau kelompok tertentu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.
“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui rilisnya, Sabtu (18/7).
Diketahui, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).
Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).
“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).
Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.
“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut,” kata Herman.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.
“Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini,” demikian Herman.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra MAKI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75805/Larang-Rapat-Kasus-Djoko-Tjandra-Ada-Apa-dengan-Azis-Syamsuddin/