JAKARTA, BALIPOST.com – Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan motor sewaan di Bali sangat penting jika dilihat dari sisi keamanan, terutama keamanan berlalu lintas.
“Kita tentunya melihat dari sisi keamanan terutama keamanan berlalu lintas, sebab banyak dari para wisatawan mancanegara yang belum mahir mengendarai motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi motor, yang selama ini belum terlalu diawasi,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (15/3).
“Karena kalau seandainya mereka mengalami kecelakaan, tentu akan berakibat fatal,” lanjut dia.
Sandi mengakui bahwa pemerintah pun sudah banyak menerima masukan untuk lebih mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran aturan berlalu lintas yang dilakukan wisman.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sandiaga mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) agar peraturan lalu lintas dapat tersosialisasikan dengan baik ke semua wisman. “Kami pun sudah menerbitkan does and doesn’t untuk memfasilitasi satgas yang nantinya akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari kegiatan berwisata dari para warga negara asing,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa larangan menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g.
Adapun bunyi Pergub Bali 28 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g yakni berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. “Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga,” kata Tjok Bagus. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link