Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Larangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Untuk Keamanan
    News

    Larangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Untuk Keamanan

    March 15, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Larangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Untuk Keamanan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Larangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Untuk Keamanan 2
    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat ditemui di salah satu mal di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan motor sewaan di Bali sangat penting jika dilihat dari sisi keamanan, terutama keamanan berlalu lintas.

    “Kita tentunya melihat dari sisi keamanan terutama keamanan berlalu lintas, sebab banyak dari para wisatawan mancanegara yang belum mahir mengendarai motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi motor, yang selama ini belum terlalu diawasi,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (15/3).

    “Karena kalau seandainya mereka mengalami kecelakaan, tentu akan berakibat fatal,” lanjut dia.

    Sandi mengakui bahwa pemerintah pun sudah banyak menerima masukan untuk lebih mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran aturan berlalu lintas yang dilakukan wisman.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Sandiaga mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) agar peraturan lalu lintas dapat tersosialisasikan dengan baik ke semua wisman. “Kami pun sudah menerbitkan does and doesn’t untuk memfasilitasi satgas yang nantinya akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari kegiatan berwisata dari para warga negara asing,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa larangan menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g.

    Adapun bunyi Pergub Bali 28 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g yakni berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. “Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga,” kata Tjok Bagus. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kemensos
    Next Article Penyelundupan Narkoba Gunakan Botol Sampo Digagalkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.