Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyelundupan Narkoba Gunakan Botol Sampo Digagalkan
    News

    Penyelundupan Narkoba Gunakan Botol Sampo Digagalkan

    March 15, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penyelundupan Narkoba Gunakan Botol Sampo Digagalkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penyelundupan Narkoba Gunakan Botol Sampo Digagalkan 2
    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (ketiga dari kiri) bersama Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kanan) beserta jajaran saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.000 mililiter (ml) menggunakan botol sampo oleh warga negara asing asal Brazil berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (1/1) pukul 10.00 WIB.

    “Kemudian Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap satu penumpang berinisial GPS asal Brazil yang membawa narkotika kokain cair,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (15/3).

    GPS membawa narkoba tersebut dengan cara memasukkan ke dalam enam botol kemasan sampo di dalam dua tas yang terpisah. Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena demi keluarganya. “Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” katanya.

    Sebelumnya, tersangka membawa barang tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

    Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.

    Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLarangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Untuk Keamanan
    Next Article Begini Kondisi Anak Lilis Karlina usai Ditangkap Polres Purwakarta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.