JawaPos.com – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar. Kasus KDRT yang merupakan delik aduan ini memang dimungkinkan untuk dicabut dan kasusnya bisa dihentikan.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakir menyampaikan pandangannya terkait proses yang harus dilalui pelapor KDRT apabila mau melakukan pencabutan laporan, tidak mau memperpanjang permasalahan di ranah hukum. Apa katanya ?
“Pertama, harus mengajukan pencabutan resmi terlebih dahulu disertai dengan dokumen pencabutan,” kata Mudzakir kepada JawaPos.com, Jumat (14/10).
Jika dokumen pencabutan sudah keluar, maka tahapan berikutnya, penyidik biasanya akan memberikan jeda waktu untuk memastikan pihak pelapor tidak berubah pikiran. Mudzakir menyebut, jeda waktu ini ditentukan oleh penyidik mengenai jangka waktunya dan tidak ada patokan khusus.
“Kalau dalam bahasa saya, jangan karena emosional, bersatu lagi, terus lapor lagi. Jangan sampai itu terjadi. Laporan yang sudah dicabut tidak bisa dilaporkan lagi. Adanya jeda waktu ini juga demi adanya kepastian hukum. Karena bisa saja berubah sikap, berubah pikiran,” ujarnya.
Apabila dalam jeda waktu tersebut tidak ada perubahan pikiran dari pihak pelapor, dan sikapnya tetap bulat mau mengakhiri permasalahan di ranah hukum dengan mencabut laporan polisi, maka tahapan selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat SP3 dengan alasan pengaduan telah dicabut.
Sejak adanya pencabutan laporan hingga proses menuju SP3, Mudzakir berpandangan tersangka bisa dilepaskan dengan adanya surat penangguhan penahanan atau tahanan kota. Tapi, bisa juga penyidik tetap menahan yang bersangkutan.
Lebih lanjut Prof. Dr. Mudzakir mengatakan, kasus KDRT masuk dalam delik aduan sebab antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan hukum. Dampak dari KDRT ini misalnya mengalami luka berat atau cedera, tidak terlalu menjadi pertimbangan karena adanya penghargaan pada hubungan hukum.
“Babak belur sekalipun bukan menjadi masalah. Sama dengan permainan tinju lah mau babak belur, setelah selesai rangkul- rangkulan, nggak masalah. Kira-kira dalam KDRT seperti itu gambarannya, kecuali kasus pembunuhan,” tuturnya.
Credit: Source link