Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

August 30, 2021
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Lili Pintauli Siregar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (30/8), memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili dijatuhi sanksi berat.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPk yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Lili dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Dalam keputusannya terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

“Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya,” tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli diketahui mengenai Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Rpihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo.

Lili pun mengatakan kepada Syahrial “Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?”. Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya.

Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar dan dijawab Yudhi bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit.

Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK sehingga Ruri membuat surat pada 21 APril 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.

“Majelis berpendapat perbuatan terperiska meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun men urut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian tersebut adalah urusan keperdataan sesesorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan,” ungkap Albertina.

Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp53.334.640

Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjung Balai.

Majelis etik menyebut pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil” dan dijawab Syahrial “itu perkara lama Bu, tolong dibantulah”, lalu Lili menjawab “Banyak berdoalah kau”.

Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyhampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan karena saa itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai.

“Kemudian terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medang dengan memberikan nomor teleponnya. Fakta ini menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara teperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya teperiksa untuk emmbantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya karena menurut majelis seharusnya terperiksa cukup menyampaikan ‘maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara’ tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan,” ungkap Albertina Ho.

Terhadap vonis etik tersebut, Lili Pintauli hanya menyampaikan “terima kasih”. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Selandia Baru Laporkan Kematian Pertama Terkait Vaksin Pfizer

Next Post

Impor Industri Peralatan Listrik Hemat Devisa Rp 13 Triliun

Related Posts

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina
News

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

March 25, 2023
Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno
News

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno

March 25, 2023
Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Next Post
Impor Industri Peralatan Listrik Hemat Devisa Rp 13 Triliun

Impor Industri Peralatan Listrik Hemat Devisa Rp 13 Triliun

Erick Thohir Kagumi Nasabah Perempuan PNM Belajar Jualan Online

Erick Thohir Kagumi Nasabah Perempuan PNM Belajar Jualan Online

BEI Beri Stimulus Perusahaan dan Calon Perusahaan Tercatat – KRJOGJA

Kemenkop UKM Berhasil Salurkan BPUM Rp 14,21 Triliun – KRJOGJA

Mantan Suami Annisa Bahar Meninggal Dunia

Mantan Suami Annisa Bahar Meninggal Dunia

March 19, 2023
Menkopolhukam Pastikan Tak Ada Barter Apapun dengan Pilot Susi Air

Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diduga Kategori Pencucian Uang

March 20, 2023
Viral Raffi Ahmad Diduga Video Call Mimi Bayuh, Ini Kata Manajemen

Viral Raffi Ahmad Diduga Video Call Mimi Bayuh, Ini Kata Manajemen

March 19, 2023
Larangan Thrifting Hangat Lagi, Pasar Cimol Gedebage Ditutup Sementara

Larangan Thrifting Hangat Lagi, Pasar Cimol Gedebage Ditutup Sementara

March 22, 2023
Volkswagen janjikan Multivan California tahun ini

Volkswagen janjikan Multivan California tahun ini

March 23, 2023
Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

March 19, 2023
Kemendag Pastikan Rasio Hak Ekspor CPO Tidak Berubah, Tetap 1:8

Kemenperin Dukung Pengembangan Teknologi dan SDM Industri Sawit

March 9, 2023
Senior Citizen dan Pilihan Mengisi Senior Life Tak Bersama Keluarga

Senior Citizen dan Pilihan Mengisi Senior Life Tak Bersama Keluarga

February 26, 2023
Renovasi Penyengker Pantai Samigita Telan Dana Puluhan Miliar Dilelang

Renovasi Penyengker Pantai Samigita Telan Dana Puluhan Miliar Dilelang

March 20, 2023
Meskipun Gaji Buruh Dipangkas 25 Persen, Badai PHK Tak Bisa Distop

Meskipun Gaji Buruh Dipangkas 25 Persen, Badai PHK Tak Bisa Distop

March 24, 2023
Tampil di Tempat Awal Karier, Padi Reborn seperti Lupa Usia

Tampil di Tempat Awal Karier, Padi Reborn seperti Lupa Usia

March 16, 2023
Jual Sewa Container Bekas BCI

Konsep Unik! Jual dan Sewa Container Bekas Menjadi Cara Baru untuk Mengolah Barang Bekas

March 3, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Anak Elvy Sukaesih Kumpul, Neng Wirdha Tidak, Masalah Belum Tuntas
  • Titi DJ Sebut Krisdayanti Masih Terlihat Muda di Usia 48 Tahun
  • Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!