JawaPos.com – Sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili Pintauli Siregar diduga melakukan kebohongan publik, karena sempat membantah berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Adapun empat pegawai nonaktif KPK yang melaporkan Lili ke Dewas yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.
“Empat pegawai KPK non aktif melaporkan Pimpinan KPK LPS kepada Dewan Pengawas. LPS dilaporkan kepada Dewas KPK atas dugaan pembohongan publik yang dia lakukan,” kata Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9).
Rieswin menjelaskan, dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili Pintauli Siregar pada 30 April 2021, untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK.
Dalam putusan Dewas, Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut bahkan, Lili disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” tegas Rieswin.
Dia menyebut, perbuatan Lili diduga berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marrwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.
“Kami melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas, karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri,” cetus Rieswin.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
“Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” ujar Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link