JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, yang sedianya digelar Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada Selasa (5/7). Lili seharusnya menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika.
Informasi ini dikabarkan Anggota Dewas KPK Harjono. Dia yang juga menjadi Majelis Etik Dewas KPK membenarkan Lili tidak hadir ke dalam persidangan.
“Tidak hadir,” kata Harjono dikonfirmasi, Selasa (5/7).
Harjono menyampaikan, Majelis Etik akan menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Namun, Harjono tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan penundaan itu. “Tunda,” singkat Harjono.
Harjono sebelumnya menyatakan akan menyidangkan Lili Pintauli secara profesional, meski ada opini dugaan penyuapan agar Lili tidak disidang etik. Anggota Dewas KPK Harjono mengaku baru mengetahui dugaan penyuapan dari pemberitaan media massa. “Kami baru tahu dari meedia sosial soal adanya usaha untuk suap Dewas,” ucap Harjono.
Hasrjono pun memastikan, pihaknya tidak akan mengonfirmasi soal kabar penyuapan tersebut. Karena Dewas KPK belum mempunyai bukti terkait dugaan suap tersebut. Pasalnya, Beredar kabar, Lili mendapat bantuan dari pihak PT. Pertamina mengumpulkan uang sebesar USD 200 ribu atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika tidak masuk ke tahap sidang kode etik.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link