JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch kembali memberikan rapor merah bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir tahun 2021. Rapor merah tersebut juga bertepatan dengan 18 tahun berdirinya KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan KPK mengalami kemunduran yang luar biasa besar di era kepemimpinan Firli Bahuri. ICW mencatat sejumlah permasalahan yang tak kunjung bisa dituntaskan oleh Pimpinan KPK.
Pertama, pemberhentian paksa pegawai berintegritas. Sebagai konsekuensi perubahan regulasi yang menempatkan KPK masuk dalam rumpun kekuasan eksekutif, seluruh pegawai KPK pun harus ikut beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Momentum ini dimanfaatkan oleh Pimpinan KPK untuk menyingkirkan puluhan pegawai KPK melalui alas hukum Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat tentang Tes Wawasan Kebangsaan. Dalam pelaksanaannya, proses TWK sendiri ditemukan banyak persoalan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, setidaknya dinyatakan oleh dua lembaga negara, yakni Ombdusman RI terkait maladministrasi dan Komnas HAM yang menyoal pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan, pernyataan Presiden Joko Widodo dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait alih status pegawai KPK pun diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK.
Kedua, pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Pada periode pimpinan KPK jilid V ini, terdapat dua pimpinan yang dinyatakan melanggar kode etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link