Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Lima Catatan Merah KPK Era Firli Bahuri, ICW: Alami Kemunduran Besar
    News

    Lima Catatan Merah KPK Era Firli Bahuri, ICW: Alami Kemunduran Besar

    December 31, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lima Catatan Merah KPK Era Firli Bahuri, ICW: Alami Kemunduran Besar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch kembali memberikan rapor merah bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir tahun 2021. Rapor merah tersebut juga bertepatan dengan 18 tahun berdirinya KPK.

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan KPK mengalami kemunduran yang luar biasa besar di era kepemimpinan Firli Bahuri. ICW mencatat sejumlah permasalahan yang tak kunjung bisa dituntaskan oleh Pimpinan KPK.

    Pertama, pemberhentian paksa pegawai berintegritas. Sebagai konsekuensi perubahan regulasi yang menempatkan KPK masuk dalam rumpun kekuasan eksekutif, seluruh pegawai KPK pun harus ikut beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Momentum ini dimanfaatkan oleh Pimpinan KPK untuk menyingkirkan puluhan pegawai KPK melalui alas hukum Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat tentang Tes Wawasan Kebangsaan. Dalam pelaksanaannya, proses TWK sendiri ditemukan banyak persoalan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (31/12).

    Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, setidaknya dinyatakan oleh dua lembaga negara, yakni Ombdusman RI terkait maladministrasi dan Komnas HAM yang menyoal pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan, pernyataan Presiden Joko Widodo dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait alih status pegawai KPK pun diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK.

    Kedua, pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Pada periode pimpinan KPK jilid V ini, terdapat dua pimpinan yang dinyatakan melanggar kode etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAstra Catatkan Penjualan Mobil Sebesar 437.803 Unit per November 2021
    Next Article Kebijakan ‘Diskon’ Pemerintah Sepanjang 2021, dari Mobil hingga Rumah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.