Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Lima Poin Isi Surat Setya Novanto Kepada KPK

November 6, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Lima Poin Isi Surat Setya Novanto Kepada KPK
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Lima Poin Isi Surat Setya Novanto Kepada KPK

Setya Novanto

Jakarta  – Kuasa Hukum Setya Novanton,  Fredrich Yunadi menyatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan, jika KPK belum mengantongi izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya hal itu sebagaimana putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Fredrich meminta KPK menghormati UU MD3 tersebut.

Menurut Fredrich, Setya Novanto baru akan memenuhi panggilan KPK, setelah ada izin tertulis dari Presiden Jokowi. ‎‎ “KPK wajib minta izin presiden, sebagaimana putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Itu undang-undang, KPK wajib menghormat putusan MK‎,” ujarnya melalui pesan singkat.‎
‎
Dengan ketidakhadirannya hari ini, setya Novanto telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Novanto pada pekan lalu atau Senin (30/10/2017) ‎juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Saat itu Novanto juga menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat Setjen DPR. Novanto saat itu menyatakan tak bisa hadir pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR dan melakukan kunjungan ke daerah di masa reses.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e).

KPK pun akan mempelajari apakah isi surat tersebut dengan kop Setjen dan Badan Keahlian DPR RI dibuat atas sepengatahuan Setya Novanto sendiri. “Apakah isi surat tersebit dibuat dengan sepengetahuan saksi Setya Novanto, kami tidak tahu. Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan,” tuturnya.

Terdapat lima poin isi surat terkait ketidakhadiran Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bersama-sama dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3). Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap yang DPR yang bersangkuta.

4. Oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

TAGS : E-KTP Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24349/Lima-Poin-Isi-Surat-Setya-Novanto-Kepada-KPK/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Besok Konten Porno WhatsApp Diblokir

Next Post

Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat

Related Posts

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina
News

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

March 25, 2023
Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno
News

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno

March 25, 2023
Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Next Post
Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat

Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat

PAN Ungkap Alasan Tolak Perppu Ormas

PAN Ungkap Alasan Tolak Perppu Ormas

PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pemakai Ponsel

PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pemakai Ponsel

Teten Tawarkan Solusi untuk Pedagang Pakaian Bekas Terdampak Larangan

Teten Tawarkan Solusi untuk Pedagang Pakaian Bekas Terdampak Larangan

March 23, 2023
Chevrolet akhiri produksi Camaro 2024

Chevrolet akhiri produksi Camaro 2024

March 24, 2023
Planet Ban jalin kerja sama dengan Gojek

Planet Ban jalin kerja sama dengan Gojek

March 21, 2023
Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Libatkan 647 Pegawai

Temuan Transaksi Mencurigakan PPATK Jadi Rp 349 T, Diduga TPPU

March 21, 2023
Vino Bastian-Laudya Cynthia Bella Perankan Buya Hamka dan Siti Raham

Vino Bastian-Laudya Cynthia Bella Perankan Buya Hamka dan Siti Raham

March 24, 2023
Tesla segera bangun Gigafactory di Meksiko utara

Tesla digugat atas kecelakaan fatal “Model S” di Florida

March 25, 2023
Bali Masuk Provinsi Posisi Tertinggi Kasus Ginjal Kronis

Bali Masuk Provinsi Posisi Tertinggi Kasus Ginjal Kronis

March 7, 2023
LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG dalam Kasus Mario Dandy

LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG dalam Kasus Mario Dandy

March 14, 2023
Sheryl Sheinafia Rilis Single Terbaru Berjudul ‘Situationship’

Sheryl Sheinafia Rilis Single Terbaru Berjudul ‘Situationship’

March 10, 2023
Kendaraan listrik dan ekonomi digital jadi pendorong kinerja 2023

Kendaraan listrik dan ekonomi digital jadi pendorong kinerja 2023

March 2, 2023
Linda Sebut Nama Aliasnya Anita Diberikan Teddy Minahasa

Anita dan Teddy Minahasa Tiga Kali Datangi Pabrik Sabu di Taiwan

March 15, 2023
Elon Musk minta karyawan Tesla tak hiraukan kondisi pasar saham

Tesla dan Elon Musk digugat pemegang saham atas keamanan autopilot

February 28, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ibunda Marshel Widianto Puji Cesen Eks JKT48 Sebagai Menantu yang Baik
  • Anak Elvy Sukaesih Kumpul, Neng Wirdha Tidak, Masalah Belum Tuntas
  • Titi DJ Sebut Krisdayanti Masih Terlihat Muda di Usia 48 Tahun

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!