Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat
    News

    Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat

    November 6, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Kita belum Terima Surat

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang beredar di kalangan wartawan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

    Sprindik yang diterbitkan pada 3 November 2017 itu ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman.

    Menangapi sprindik atas nama Novanto, Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK.

    “Kita belum terima surat, sekarang kalau beredar itu siapa, maksudnya apa,” kata Fredrik, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (6/11).

    Dalam kesempatan itu, Fredrich mempertanyakan maksud dan tujuan KPK terkait beredarnya isu penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar.

    “Kenapa KPK tidak kirim ke saya, apakah mereka takut. Itu kan bukan konsumsi publik,” tegasnya.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24352/Novanto-kembali-Tersangka-Kuasa-Hukum-Kita-belum-Terima-Surat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLima Poin Isi Surat Setya Novanto Kepada KPK
    Next Article PAN Ungkap Alasan Tolak Perppu Ormas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.