Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Lima Poin Penting Pemberlakuan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
    News

    Lima Poin Penting Pemberlakuan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

    October 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lima Poin Penting Pemberlakuan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Lima Poin Penting Pemberlakuan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun 2
    Petugas sedang melayani masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun yang dimulai pada Rabu (12/10). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memaparkan, ada lima poin penting mengenai pemberlakuan paspor 10 tahun.

    “Pertama, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/10).

    Ketentuan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

    Kedua, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

    Berikutnya, subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka dua diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama lima tahun.

    Keempat, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

    Sebagai contoh, apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

    Terakhir, calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBelasan Ribu Kapal Tidak Teregistrasi Izin Melaut dari KKP
    Next Article Makin Naik, Tambahan Kasus dan Korban Jiwa COVID-19 Nasional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.