Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kemenkumham
    Ekonomi

    Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kemenkumham

    April 20, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kemenkumham 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kemenkumham 2
    Ketua Dekranasda Bali, Ny. Putri Suastini Koster menjadi narasumber dalam dialog interaktif “Apa Kabar Endek Bali dan Songket Bali”, di Studio Bali TV, Rabu (19/4). (BP/Ist)

    DENPASAR, BALIPOST. com – Upaya Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali untuk mengangkat dan melestarikan keberadaan kain tenun tradisional khas Bali, yaitu Kain Tenun Endek terus dilakukan hingga mendapat respons dunia, dan mampu bersaing di kancah internasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan pameran dan fashion show hingga ke luar negeri. Hal ini disampaikan Ny. Putri Suastini Koster saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif “Apa Kabar Endek Bali dan Songket Bali”, di Studio Bali TV, Rabu (19/4).

    Ny. Putri Suastini Koster menyampaikan pihaknya konsen untuk menjaga kelestarian warisan leluhur berupa kain tenun tradisional berupa endek dan songket. Hal ini dilakukan karena merupakan tugas Dekranasda dan visi dari Gubernur Bali. “Apa yang saat ini sudah tergerus maka kita wajib untuk bangkitkan lagi. Dimana ada beberapa yang hanya diperbaharui saja, dan ada juga yang baru untuk diangkat dalam rangka memenuhi khasanah warisan di Bali,” ujarnya.

    Ditambahkannya, dengan kembali pada tatanan era baru, kita wajib memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga warisan leluhur dengan cara turut membeli, menggunakan bahkan menjual produk-produk yang sudah diproduksi oleh saudara kita sendiri. Sehingga, secara tidak langsung kita sudah mempromosikan produk lokal Bali ke orang lain karena dunia saja mengakui kenapa kita tidak mau menggunakannya. Ny. Putri Koster mengajak pengurus Dekranasda kabupaten/kota se-Bali mampu menjaga warisan di wilayahnya masing masing guna menjaga kelestarian warisan leluhur.

    Dalam rangka mencegah semakin banyaknya terjadi penjiplakan/pencurian motif songket dan endek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Ketua Dekranasda Bali bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Provinsi Bali untuk menyosialisasikan sanksi dan tata cara untuk menghindari urusan hukum apabila melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Seperti, UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merk.

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Bali, Alexander Palti menjabarkan sejumlah sanksi pidana yang bisa saja menjerat pelaku pencurian motif songket atau endek tanpa ijin. Dan disarankan kepada seniman atau pelaku usaha yang merasa produksi motifnya diambil oleh pihak lain untuk segera melaporkan melalui sistem online yang sudah disiapkan oleh Kemenkumham.

    Dijelaskan, salah satu isi penjabaran Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, antara lain sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.

    “Pasal 112 UUHC menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” kata Palti.

    Ia menambahkan, sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau 1 miliar. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleION Mobility target capai TKDN 50 persen di akhir 2023
    Next Article Daihatsu siapkan 65 bengkel siaga selama musim mudik Lebaran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.