Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Lucas merintangi penyidikan kasus korupai mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas bersama-sama dengan Dina Soraya diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga didakwa membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari tindakan hukum lainnya yang sedang disidik KPK.
Hal tersebut diucapkan Jaksa penuntut pada KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11).
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa Abdul.
Kata Abdul, awalnya KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group yang sedang berproses di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, pada 21 November 2016.
KPK juga telah mencegah Eddy Sindoro untuk berpergian ke luar negeri sejalan dengan penetapan tersangka. Eddy yang sedang berada di luar negeri kemudian berencana akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Desember 2016.
Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk menghadapi proses hukum tersebut di KPK. Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga menyarankan serta membantu Eddy sindoro untuk melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) agar lepas dari jeratan hukum KPK.
Lalu, Lucas dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy membuat paspor palsu untuk Eddy Sindoro. Eddy kemudian menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang dari Bangkok ke Malaysia.
“Paspor palsu itu diketahui oleh petugas imigrasi Malaysia yang kemudian, Eddy ditangkap oleh imigrasi setempat,” terangnya.
Mengetahui Eddy ditangkap, lalu terdakwa menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye untuk mengetahui perkembangan proses hukum di Malaysia.
Oleh otoritas Malaysia, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah karena menggunakan paspor palsu dan akan dipulangkan ke Indonesia. Mengetahui Eddy akan dipulangkan ke Indonesia, Lucas mempunyai siasat lain dengan berencana menerbangkan kembali Eddy ke Bangkok tanpa melalui pemeriksaan imigrasi Indonesia.
Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas imigrasi bandara Soekarno Hatta agar jika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.
Dina Soraya kemudian memberikan uang Rp250 juta kepada petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu rencana Lucas. Dwi Hendro pun menyetujuinya.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
TAGS : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43505/Lucas-Didakwa-Merintangi-Kasus-Hukum-Eks-Bos-Lippo-Group/