Monday, March 1, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo

September 29, 2017
in News
2 min read
MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
MA Anulir Vonis Bebas Bos PT Lobindo

Yon Fredy

Jakarta – Babak akhir proses hukum terhadap terdakwa Yon Fredy alias Anton, Dirut PT Lobindo berakhir sudah. Majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Anton terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Namun vonis MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa agar dihukum 18 bulan penjara.

Sebelumnya, terhadap vonis PN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan kasasi pada 20 Februari 2017 selanjutnya memori kasasi diajukan pada 1 Maret 2017. Di tingkat MA, Anton  dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Pada Rabu, 21 September 2017 lalu, petikan putusan tersebut telah diterima panitera pidana umum PN Tanjungpinang. Melalui humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan telah menerima petikan putusan tersebut. ”Selanjutnya, akan disampaikan ke Kejari Tanjungpinang agar segera mengeksekusi vonis tersebut,” kata Santonius kepada  awak media, Kamis (28/9).

Majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 835/ K/Pid/2017 dipimpin Dr Sotyan Tambunan SH MH dengan anggota Suhardijatmo SH MH dan Desnayeti SH MH  serta Dr H Agung Sukistyono SH MH panitera pengganti. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUH Pidana.

“Membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 283/ pid.B/2015/PN Tpg. Menghukum terdakwa Anton selama 1 tahun penjara dengan perintah segera masuk,” tegasnya.

Setelah diterima Kejaksaan, lanjut Santonius, pihak jaksa sudah bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan. Petikan putusan itu merupakan bukti dan bisa dilaksanakan jaksa.

ADVERTISEMENT

”Meskipun ada upaya hukum luar biasa berupa PK, namun itu tidak menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Santonius. Terhadap vonis ini, Anton belum bisa dikonfirmasi.

TAGS : Kasasi kasus penggelapan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22512/MA-Anulir-Vonis-Bebas-Bos-PT-Lobindo/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Enam Partai Koalisi Jokowi Alami Demoralisasi

Next Post

OSO dan Japto, Preman yang Benci Narkoba

Related Posts

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!
News

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!

March 1, 2021
Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi
News

Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi

March 1, 2021
Wayan Yakin Perpres Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Bali
News

Wayan Yakin Perpres Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Bali

March 1, 2021
Next Post
OSO dan Japto, Preman yang Benci Narkoba

OSO dan Japto, Preman yang Benci Narkoba

Kata OSO, Empat Pilar adalah Dinding Pertahanan Anak Bangsa

Kata OSO, Empat Pilar adalah Dinding Pertahanan Anak Bangsa

KPK Periksa CEO dan Bendahara Cilegon United

KPK Periksa CEO dan Bendahara Cilegon United

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

TNI AD Dapat Hibah 6 Ambulans Kelas Mini Hospital

TNI AD Dapat Hibah 6 Ambulans Kelas Mini Hospital

6 days ago
Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksinasi Kepada Tahanan Rutan dan Lapas

Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksinasi Kepada Tahanan Rutan dan Lapas

4 days ago
Peserta Tes CPNS Formasi 2019 Tidak Perlu Rapid Test Dulu

CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi yang Dibutuhkan

2 days ago
Menhub dan Gibran Tinjau Proyek Tirtonadi, Bakal Bangun Fasilitas Ini

Menhub dan Gibran Tinjau Proyek Tirtonadi, Bakal Bangun Fasilitas Ini

1 day ago
Belum Jelas! Jadwal Pemindahan Pedagang Pasar Seni Sukawati Meski Sudah Diresmikan

Belum Jelas! Jadwal Pemindahan Pedagang Pasar Seni Sukawati Meski Sudah Diresmikan

5 days ago
Kemenkes Sebut Puluhan Juta Vaksin AstraZeneca Tiba pada Kuartal I

Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Prioritas untuk Lansia

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Bidik 20 Ribu Akun Baru, BCA Hadirkan KKB Virtual Mall – KRJOGJA

Wayan Yakin Perpres Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Bali

Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris

OJK Hentikan TikTok Cash Dan Snack Video

Sebanyak 115 Komponen Kendaraan Dapat Insentif PPnBM

Bertabur Insentif Termasuk Beban PPN, Beli Rumah Jadi Lebih Murah

Trending

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!
News

Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!

March 1, 2021

JawaPos.com – Penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal tentang pelegalan...

Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi

Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi

March 1, 2021
Sektor Pertanian Perlu Stimulus dan Asuransi

Produksi Beras Nasional Berpotensi Naik Hampir 5 Persen

March 1, 2021
Bidik 20 Ribu Akun Baru, BCA Hadirkan KKB Virtual Mall – KRJOGJA

Bidik 20 Ribu Akun Baru, BCA Hadirkan KKB Virtual Mall – KRJOGJA

March 1, 2021
Wayan Yakin Perpres Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Bali

Wayan Yakin Perpres Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Bali

March 1, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras!
  • Diresepkan BNN, Millen Cyrus Konsumsi Benzo Karena Depresi
  • Produksi Beras Nasional Berpotensi Naik Hampir 5 Persen
  • Bidik 20 Ribu Akun Baru, BCA Hadirkan KKB Virtual Mall – KRJOGJA
  • Wayan Yakin Perpres Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Warga Bali

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!