Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Maarif Institute: Perlu Aturan Resmi Pelantang Tempat Ibadah
    News

    Maarif Institute: Perlu Aturan Resmi Pelantang Tempat Ibadah

    August 23, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Maarif Institute: Perlu Aturan Resmi Pelantang Tempat Ibadah

    Kasus yang menimpa Meiliana adalah sebuah dilemma relasi masyarakat antar-agama di Indonesia (Foto: Deutsche)

    Jakarta – Vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana atas tuduhan penistaan agama telah mengusik rasa keadilan kita. Vonis tersebut dibacakan di pengadilan negeri Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus lalu.

    Hakim Prasetyo Wibowo yang memimpin peradilan menyebutkan bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.



    Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Muhd. Abdullah Darraz menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas vonis yang telah dijatuhkan atas Meiliana.

    “Rasa keadilan kita kembali terkoyak karena proses hukum yang abai untuk memberikan rasa keadilan pada warganya,” ujarnya.

    Baca juga :

    • Sebut Suara Azan Terlalu Keras, PBNU: Bukan Penistaan Agama
    • Tim Robotik Madrasah Bawa Pulang Medali dari Meksiko
    • Hari Idul Adha Indonesia dan Saudi Beda, Ini Penjelasan Kemenag

    Vonis hukum ini menguatkan dugaan kurangnya pemahaman hakim dan jaksa atas isu-isu hak asasi manusia yang berkembang, terlebih penggunaan rujukan UU PNPS 1965 tentang penodaan agama yang sarat akan peluang pelanggaran HAM.

    Selain itu, Darraz juga menyoroti lemahnya kapasitas dan perspektif penegak hukum dalam menyikapi kasus-kasus sensitif keagamaan.

    “Ini adalah peran strategis komisi yudisial untuk memperkuat pemahaman hakim pada isu-isu HAM dan minoritas. Jangan sampai vonis hakim justru semakin memperuncing konflik di tengah masyarakat” jelas Darraz.

    Namun lebih dari itu, MAARIF Institute menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Mekanisme hukum tidak dibenarkan untuk diintervensi oleh mekanisme politik ataupun bentuk intervensi lainnya di luar hukum.

    “Oleh karenanya, MAARIF Institute mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moril kepada Meiliana dan tim pembela untuk dapat memperjuangkan keadilan melalui mekanisme banding dan kasasi. Dukungan publik sangat penting bagi pencarian keadilan Meiliana” kata Darraz.

    Kasus yang menimpa Meiliana adalah sebuah dilemma relasi masyarakat antar agama di Indonesia. Salah satunya adalah tidak adanya aturan baku mengenai penggunaan pelantang suara untuk rumah ibadah.

    Melalui ini, MAARIF Institute sebagai organisasi sipil masyarakat menyerukan tentang pentingnya pengaturan pelantang tempat ibadah.

    “kasus Meiliana merupakan pintu masuk negara untuk mengatur secara resmi penggunaan pelantang suara di rumah ibadah. Aturan ini tak hanya mengatur salah satu rumah ibadah, namun harus berlaku bagi semua tempat ibadah. Aturan ini mesti berpegang pada aspek kepentingan publik yang lebih luas.” terang Darraz.

    Di luar proses hukum yang mengecewakan itu, kita teramat prihatin karena dengan adanya kasus ini mengindikasikan semakin menipisnya rasa toleransi beragama dan tenggangrasa sesama warga Negara.

    Menjalankan agama dan peribadatan haruslah disertai dengan menenggang rasa, meraba realitas sosial yang berbeda dan menjaga kehidupan sosial masyarakat yang beragam ini tetap harmoni.

    “Andai saja setiap pemeluk agama di Indonesia mampu saling menjaga toleransi di antara sesama, saling menjaga agar perilaku beragama dan beribadahnya tidak mengusik relasi dan kenyamanan sosial, maka peristiwa ini tidak perlu terjadi”, tutup Darraz.

    TAGS : Agama Tempat Ibadah Pelantang MAARIF Institute

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39748/-Maarif–Institute-Perlu-Aturan-Resmi-Pelantang-Tempat-Ibadah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Penolakan Status Bencana Nasional, Luhut Minta Bantuan PWNU Jatim
    Next Article Kepala TK Kartika Probolonggo Dicopot, Ini Kata KPAI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.