JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monarfa. Suharso sendiri sempat dilaporkan ke KPK terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah.
’’Kami meminta KPK mengusut dan menindaklanjuti keterlibatan Suharso dalam dugaan korupsi. Karena sejauh ini kami belum melihat langkah tegas dari KPK,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Antikorupsi, Kurnia Septian, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/7).
Kurnia menjelaskan, Suharso diduga terlibat dua kasus korupsi antara lain, penerimaan gratifikasi terkait pesawat jet pribadi. Serta dugaan kejanggalan kenaikan harta kekayaan pribadi. ’’Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkam KPK, pada 2018 harta Suharso hanya Rp 84 juta. Sedangkan, pada 2019 tiba-tiba naik signifikan jadi Rp 59 miliar,” ucap Kurnia.
Dia mengaku tidak segan membuat laporan secara resmi ke KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. ’’Kemarin sudah kami lakukan aksi di Kantor Bappenas, hari ini aksi lanjutan di KPK. Ke depannya, kami akan lakukan gerakan yang lebih masif lagi,” tegas Kurnia.
Beberapa waktu lalu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk laporan mengenai dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. “KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” tegas Ali. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link