Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahfud Jelaskan Maksud Darurat Militer Dalam Situasi Pandemi Covid-19
    News

    Mahfud Jelaskan Maksud Darurat Militer Dalam Situasi Pandemi Covid-19

    July 18, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mahfud Jelaskan Maksud Darurat Militer Dalam Situasi Pandemi Covid-19 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Indonesia dikatakan sedang darurat militer akibat pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pernyataan Muhadjir  yang dimaksud adalah saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kesehatan.

    “Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan. Sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu,” ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (18/7).

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, darurat militer yang dikatakan Muhadjir tersebut bukan dalam stipulan hukum. “Kalau darurat militer dalam arti stipulan hukum artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri,” ujar Mahfud.

    Baca Juga: Muhadjir Effendy: Indonesia Sudah Darurat Militer Hadapi Covid-19

    Dia menjelaskan, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan.

    Kemudian kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Selanjutnya ketiga adalah darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRealisasikan Anggaran Penanganan COVID-19, Mendagri : Tidak Lakukan Mark Up dan Tepat Sasaran
    Next Article Ingin Dapat Istri Idaman, Nikahilah Wanita dengan 4 Zodiak Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.