Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Realisasikan Anggaran Penanganan COVID-19, Mendagri : Tidak Lakukan Mark Up dan Tepat Sasaran
    News

    Realisasikan Anggaran Penanganan COVID-19, Mendagri : Tidak Lakukan Mark Up dan Tepat Sasaran

    July 18, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Realisasikan Anggaran Penanganan COVID-19, Mendagri : Tidak Lakukan Mark Up dan Tepat Sasaran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Realisasikan Anggaran Penanganan COVID-19, Mendagri : Tidak Lakukan Mark Up dan Tepat Sasaran 2
    Ilustrasi. (BP/Istimewa)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan sudah ada anggaran dari pusat yang dikucurkan ke pemerintah daerah (pemda) terkait penanganan COVID-19. Juga terdapat anggaran pendapatan asli daerah yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat.

    “Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi agar usaha-usaha mikro, menengah, dan ultra mikro tidak menjadi jatuh atau mati. Mereka tetap harus bisa survive,” paparnya, dalam keterangan pers virtual evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7) malam.

    Terkait bansos, ia mengatakan daerah memiliki anggaran reguler yang ada di Dinas Sosial masing-masing. Problemnya adalah mereka cenderung menunggu program dari pusat.

    Ini sudah dirapatkan dan diminta daerah segera merealisasikan mata anggaran bantuan sosial, bila perlu dibantu dari BTT (belanja tidak terduga). “Itu dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak di daerahnya,” tegasnya.

    Juga dana desa dapat digunakan membantu masyarakat terdampak PPKM. “Bansos ini tidak usah nunggu dari pusat, jadi begitu melihat ada masyarakat yang kesulitan segera untuk dibantu. Prinsipnya adalah tidak melakukan mark up dan memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar. Sepanjang itu dilakukan dengan benar, kita akan tanggung jawab,” sebutnya.

    Menteri Tito menegaskan ini diskresi kepada kepala daerah. Ia mengatakan ada usulan untuk mengeluarkan Peraturan Mendagri seperti tahun lalu terkait realokasi APBD untuk penanganan pandemi COVID-19, jaring pengaman sosial, dan stimulan ekonomi. “Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan paling lambat Senin, untuk mengeluarkan aturan, dimana pemerintah daerah bisa merealokasikan APBD mereka untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi. Sehingga ini menjadi dasar betul untuk daerah tidak lagi ragu-ragu merealokasikan APBD nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” katanya memastikan.

    Penguatan Hulu

    Disampaikan juga dalam keterangan persnya, memperkuat fasilitas kesehatan untuk penanganan COVID-19 di daerah memang penting. Di samping itu perlu usaha di hulu juga agar COVID-19 tidak meluas, yakni melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    Ia mengatakan PPKM ini memang esensinya adalah untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan sesuai dengan prinsip di seluruh dunia sudah dilakukan, yaitu 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan) dan 3 T (tracing, testing, dan treatment). “Dalam rangka membatasi kegiatan-kegiatan ini memang ada level-levelnya. Nah memang tentunya, pembatasan PPKM itu pasti tidak akan mengenakkan karena ini mengurangi freedom (kebebasan, red). Tapi memang ini harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat, keselamatan rakyat adalah yang utama,” tegasnya.

    Terkait PPKM ini agar dilakukan dengan cara humanis, santun, dan manusiawi. Tidak berlebihan, meskipun tetap tegas. “Perlu ada langkah tegas, tapi sekali lagi humanis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan, tidak menggunakan tindakan eksesif. Yang penting jaga jangan sampai emosi,” katanya mengingatkan. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLambat Kucurkan Anggaran COVID-19, Bali dan Belasan Provinsi Dapat Teguran Keras Mendagri
    Next Article Mahfud Jelaskan Maksud Darurat Militer Dalam Situasi Pandemi Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.