Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad
    News

    Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad

    October 26, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad

    Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Ekmeleddin Ihsanoglu

    Ankara –  Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) yang menjatuhkan hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad.

    “Sikap tidak hormat, penghinaan, dan permusuhan tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi atau hak asasi manusia,” kata Ekmeleddin Ihsanoglu dilansir Anadolu.

    Menurutnya, perjuangan melawan Islamofobia dan pandangan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun telah diadopsi dan dinyatakan oleh ECHR. “Keputusan ini, dalam semua aspeknya, kami sambut baik,” kata dia lagi.

    Pencemaran nama Nabi Muhammad “telah melampaui batas-batas yang diizinkan” dan “dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama”.

    Keputusan dari tujuh hakim panel dikeluarkan setelah seorang warga Austria yang diidentifikasi sebagai “Nyonya S” menggelar dua seminar bertajuk “Informasi Dasar tentang Islam” pada 2009, di mana dia membicarakan pernikahan Nabi Muhammad.

    Pengadilan Pidana Regional Wina menemukan bahwa pernyataan-pernyataan “S” menyiratkan bahwa Nabi Muhammad memiliki tendensi pedofilia, dan pada Februari 2011 menghukum “S” karena meremehkan doktrin agama. Dia pun didenda EUR80 (sekitar USD547).

    Pengadilan juga menekankan bahwa keputusan itu tidak melanggar Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang mencakup kebebasan berekspresi.

    TAGS : Organisasi Islam Mahkamah Eropa Penghina Nabi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42873/-Mahkamah-Eropa-Hukum-Nyonya-S-Penghina-Nabi-Muhammad/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsai Tuai Kritikan, Arab Saudi Mulai Reformasi Dinas Intelijen
    Next Article Polisi Pastikan Bendera yang Dibakar Milik Hizbut Tahrir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.