Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Main Politik, Pegawai KPK Langgar UU ASN
    News

    Main Politik, Pegawai KPK Langgar UU ASN

    July 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Main Politik, Pegawai KPK Langgar UU ASN

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat Pansus Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Demikian disampaik Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK) Amin Fahrudin, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (15/7).

    Hal itu menanggapi sikap pegawai KPK yang mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang hak angket DPR ke MK.

    Menurutnya, upaya sejumlah pegawai KPK telah melanggar asas netralitas ASN. Sebab, pegawai KPK sebagai ASN dilarang untuk bermain politik.

    “Wadah Pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. Penggalangan dukungan bukan pekerjaan ASN, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung mendukung KPK” kata Amin.

    Lebih lanjut Amin mempertanyakan mengapa bukan KPK langsung yang menggugat pembentukan Pansus tersebut ke pengadilan. Sebab, selama ini KPK merasa dirugikan dengan pembentukan Pansus yang dibentuk DPR.

    “Hadapi secara yuridis kelembagaan jangan mengutus dan menyeret Wadah Pegawai untuk bermain politik, itu jelas pelanggaran ASN, Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam,” tegasnya.

    “Hak Angket ini merupakan Hak Konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam undang-undang dan memakai uang negara (APBN),” tambahnya.

    TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18845/Main-Politik-Pegawai-KPK-Langgar-UU-ASN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerppu Ormas Bak Senjata Pemusnah Massal
    Next Article Pemerintah China Bebaskan Istri Peraih Nobel Perdamaian
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.