Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perppu Ormas Bak Senjata Pemusnah Massal
    News

    Perppu Ormas Bak Senjata Pemusnah Massal

    July 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perppu Ormas Bak Senjata Pemusnah Massal

    Presiden Jokowi terbitkan Perppur Ormas

    Jakarta – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai “senjata pemusnah massal” terhadap hak politik rakyat.

    Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri mengatakan, Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 itu tidak hanya berimplikasi pada pembubaran organ masyarakat.

    “Perppu Ormas tersebut juga berpotensi mengkriminalkan anggotanya baik yang langsung maupun yang tidak langsung melakukan perbuatan yang dilarang dalam Perppu,” kata Mustafa, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (15/7).

    Bagaimana tidak, terang Mustafa, dalam Pasal 82A Perppu tersebut menyatakan, “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

    “Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi RI yang telah memberikan jaminan bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak asasi yang diakui secara universal,” tegasnya.

    “Bahkan hak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan juga menjadi salah satu yang dijamin hak konstitusionalnya sejak masa kemerdekaan RI,” tambahnya.

    Oleh karena itu, lanjut Mustafa, jika Perppu itu dibiarkan hidup, maka “senjata” ini tidak hanya akan mematikan Ormas yang belakangan menjadi hot isu, tapi juga entitas lainnya yang diinisiasi oleh warga negara bahkan termasuk Ormas yang menggunakan Pancasila.

    “Perppu ini membuka peluang kepada Pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan Ormas yang secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan,” tegasnya.

    TAGS : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18840/Perppu-Ormas-Bak-Senjata-Pemusnah-Massal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJadi Tuan Rumah IPhO 2017, Indonesia Target Lima Emas
    Next Article Main Politik, Pegawai KPK Langgar UU ASN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.