Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN
    News

    MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN

    August 6, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya bakal melakukan gugatan ke Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait seleksi calon anggota BPK RI.

    Hal itu karena menurut Boyamin, Ketua DPR Puan telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021, kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Padahal ada dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

    Menurut Boyamin 16 orang calon Anggota BPK ini, ada dua orang tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

    “Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/8).

    Boyamin menuturkan, berdasarkan data diri dari Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 2017 hingga 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

    Menurut Boyamin, harusnya kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSeluruh Mesin Pertumbuhan Mulai Pulih
    Next Article Indonesia Lepas dari Resesi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.