MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN

by

in

JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya bakal melakukan gugatan ke Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait seleksi calon anggota BPK RI.

Hal itu karena menurut Boyamin, Ketua DPR Puan telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021, kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Padahal ada dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Boyamin 16 orang calon Anggota BPK ini, ada dua orang tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

“Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Boyamin menuturkan, berdasarkan data diri dari Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 2017 hingga 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Menurut Boyamin, harusnya kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Editor : Kuswandi

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link