Friday, September 22, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Maksimalkan Justice Colaborator, LPSK Minta Presiden Terbitkan Perpres

December 9, 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Maksimalkan Justice Colaborator, LPSK Minta Presiden Terbitkan Perpres

Achmadi dan Edwin, duet Wakil Ketua LPSK dorong Perpres Justice Colaborator

Jakarta, Jurnas.com – Lembaga Lerlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempertajam mekanisme justice colaborator agar bisa lebih efektif dalam proses pengungkapan kasus-kasus korupsi.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, berbagai mekanisme penerapan saksi pelaku (justice colaborator) yang telah disediakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sepertinya belum diterapkan secara maksimal.

Bahkan, jelasnya, penggunaan saksi pelaku dalam pengungkapan perkara-perkara yang sulit belum terlihat hasilnya. Ini terindikasi dari sedikitnya jumlah permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK.

“Inilah sebabnya, kami berharap ada kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum,” jelasnya.

LPSK mengusulkan, perlu dibuat sebuah regulasi berupa peraturan presiden (Perpres) sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku.

Kata Achmadi, LPSK menghimbau aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi.

Bagi LPSK, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya, kata Achmadi, semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Tahun 2011 dan PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama tidak relevan untuk diterapkan, sepanjang aturan tersebut telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014.

“Dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan, maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak benentangan dengan UU No 31 Tahun 2014,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
mengingatkan, dalam Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan soal penetapan seseorang sebagai saksi pelaku.

“Aturan ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal,” jelasnya.

Bagi Edwin, partisipasi yang besar dari individu ataupun semua pihak agar ikut mendukung agenda pemberantasan korupsi dan jangan takut untuk bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi.

Dalam sudut saksi pelaku yang ingin membongkar kasus korupsi, lanjut Edwin, dibutuhkan peran advokat/pengacara yang memegang idealisme tinggi, untuk melakukan pendampingan hukum kepada saksi pelaku dalam sebuah perkara korupsi.

“Bila perlu dibentuk semacam Lembaga Bantuan Hukum khusus untuk mendampingi calon saksi pelaku agar dapat membongkar sebuah kasus tindak pidana korupsi yang tersebut,” tegas Edwin.

ADVERTISEMENT

Edwin mengaku miris, jumlah orang yang mengajukan Justice Colaborator ke LPSK sangat sedikit, dibanding kasus korupsi yang ada di KPK.

“Data tahun 2017, ada 505 perkara korupsi di berbagai daerah. Dari data ini, yang masuk ke LPSK ternyata sangat kecil,” jelasnya.

Misalnya pada 2019, hanya ada 27 permohonan ke LPSK. Menuru dibandong 2018 sebanyak 42 permohonan.

TAGS : Justice Colaborator LPSK Perpres

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63681/Maksimalkan-Justice-Colaborator-LPSK-Minta-Presiden-Terbitkan-Perpres/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

DPD RI Perjuangkan Renah Indojati sebagai Daerah Otonomi Baru

Next Post

KPK Diminta Lebih Ramah kepada ASN

Related Posts

Ada Nama Lain Berpeluang Menjadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo
News

Ada Nama Lain Berpeluang Menjadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

September 21, 2023
Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ
News

Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ

September 21, 2023
Puan Maharani Sampaikan Kemungkinan Ganjar Pranowo Berpasangan Dengan Prabowo Subianto
News

Puan Sampaikan Kemungkinan Ganjar dan Prabowo Berpasangan

September 21, 2023
Next Post

KPK Diminta Lebih Ramah kepada ASN

Ini Kesimpulan Raker Perdana Komisi VI DPR RI dengan Kemenperin

Anggaran Kecil, Menteri Agus Gumiwang Bakal Lakukan Berbagai Terobosan

Permintaan kendaraan listrik akan kuat bila ekosistem berjalan

AS investasi Rp1.5 triliun untuk pengisian daya EV terbengkalai

September 19, 2023
Tengok fasilitas GR Garage pertama di RI, modif hingga tempat hangout

Tengok fasilitas GR Garage pertama di RI, modif hingga tempat hangout

September 15, 2023
Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ

Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ

September 21, 2023
Tindak Lanjuti Putusan MA, KPU akan Buat Perubahan Peraturan No. 10 Tahun 2023

Tindak Lanjuti Putusan MA, KPU akan Buat Perubahan Peraturan No. 10 Tahun 2023

September 18, 2023
Menggantung Asa Terwujudnya Pariwisata Berkualitas di BMTH Pelindo

Menggantung Asa Terwujudnya Pariwisata Berkualitas di BMTH Pelindo

September 18, 2023
Pascakebakaran, Museum Nasional Indonesia Fokus Amankan Benda Bersejarah

Pascakebakaran, Museum Nasional Indonesia Fokus Amankan Benda Bersejarah

September 17, 2023
BRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo

Tips Belanja Online Aman dan Antiribet dengan BRImo e-Payment

September 3, 2023
BRI Kembali Imbau Jangan Klik Link dan Install Aplikasi Tak Jelas

BRI Kembali Imbau Jangan Klik Link dan Install Aplikasi Tak Jelas

September 20, 2023
Toyota kenalkan GR Corolla di GIIAS 2023, lebih kencang dari GR Yaris

Berbeda dengan GR Yaris, GR Corolla akan diproduksi kontinu

September 15, 2023
Redam Gejolak Harga, Ribuan Ton Beras Digelontorkan ke Pasar Induk Cipinang

Redam Gejolak Harga, Ribuan Ton Beras Digelontorkan ke Pasar Induk Cipinang

September 15, 2023
Mendagri Lantik Mahendra Jaya Jadi Pj Gubernur Bali

Mendagri Lantik Mahendra Jaya Jadi Pj Gubernur Bali

September 5, 2023
Kemenperin jalankan program akselerasi kendaraan listrik hingga 2040

Kemenperin jalankan program akselerasi kendaraan listrik hingga 2040

September 7, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Alasan Yamaha NMax kalah pamor dari Aerox 155 di Kalbar
  • Pj. Gubernur Bali Harap Ada Regulasi Tegas Distribusi Elpiji 3 Kg
  • Bapak Suzuki Indonesia, Soebronto Laras wafat pada Usia 79 Tahun

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!