Ilustrasi penyewaan Grab (foto: Google)
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Persaingan Usaha Malaysia (MyCC) menjatuhkan sanksi kepada Grab senilai RM86 juta atau sekitar Rp290 miliar karena melanggar undang-undang persaingan usaha.
MyCC memutuskan bahwa perusahaan asal Singapura yang mendapat pendanaan dari Softbank itu menyalahgunakan dominasinya di pasar Malaysia dengan melarang para pengendara mempromosikan dan menyediakan layanan iklan kompetitornya.
“MyCC menilai pembatasan itu mengganggu persaingan yang wajar di pasar karena membuat hambatan para pesaing Grab untuk masuk dan melakukan ekspansi usaha,” ujar Ketua MyCC, Iskandar Ismail, dalam konferensi pers seperti dimuat Malaymail.
MyCC juga akan memberlakukan hukuman harian sebesar RM15.000 atau Rp50,7 juta mulai Kamis (3/10), jika Grab tidak melakukan perbaikan seperti yang diarahkan komisi untuk menyelesaikan soal persaingan.
Iskandar mengatakan pihaknya memberi waktu selama 30 hari pada Grab sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Tahun lalu, MyCC mengumumkan akan menyelidiki dugaan perilaku anti-persaingan Grab setelah mengakuisisi operasi Uber Technologies di Asia Tenggara pada 2018.
Malaysia akan menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang memberikan sanksi pada Grab setelah merger. Tahun lalu, lembaga pengawas persaingan usaha di Filipina dan Singapura memberikan sanksi atas merger kedua perusahaan ini.
Singapura mengatakan merger membuat tarif layanan mereka naik, sementara Filipina mengatakan kedua perusahaan terlalu cepat menyelesaikan merger untuk menurunkan kualitas layanan mereka.
Menurut Iskandar, Malaysia melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan yang diterima bukan karena monopoli pasar setelah bergabung dengan Uber.
Dilansir dari Anadolu, menurut Undang-Undang Persaingan Malaysia, monopoli bukan merupakan pelanggaran hukum, kecuali jika menyalahgunakan dominasinya di pasar.
TAGS : Sanksi Grab Malaysia Asia Tenggara Iskandar Ismail
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60294/Malaysia-Sanksi-Grab-Senilai-Rp290-Miliar/