Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Malaysia Sanksi Grab Senilai Rp290 Miliar
    News

    Malaysia Sanksi Grab Senilai Rp290 Miliar

    October 3, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Malaysia Sanksi Grab Senilai Rp290 Miliar

    Ilustrasi penyewaan Grab (foto: Google)

     

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Persaingan Usaha Malaysia (MyCC) menjatuhkan sanksi kepada Grab senilai RM86 juta atau sekitar Rp290 miliar karena melanggar undang-undang persaingan usaha.

    MyCC memutuskan bahwa perusahaan asal Singapura yang mendapat pendanaan dari Softbank itu menyalahgunakan dominasinya di pasar Malaysia dengan melarang para pengendara mempromosikan dan menyediakan layanan iklan kompetitornya.

    “MyCC menilai pembatasan itu mengganggu persaingan yang wajar di pasar karena membuat hambatan para pesaing Grab untuk masuk dan melakukan ekspansi usaha,” ujar Ketua MyCC, Iskandar Ismail, dalam konferensi pers seperti dimuat Malaymail.

    MyCC juga akan memberlakukan hukuman harian sebesar RM15.000 atau Rp50,7 juta mulai Kamis (3/10), jika Grab tidak melakukan perbaikan seperti yang diarahkan komisi untuk menyelesaikan soal persaingan.

    Baca juga.. :

    • Timnas Malaysia Batal Bertanding di Hong Kong
    • Udara Tidak Sehat, Perhari Ini Sekolah di Malaysia Aktif Kembali
    • Ibu Kota Malaysia "Batuk" akibat Asap Kiriman

    Iskandar mengatakan pihaknya memberi waktu selama 30 hari pada Grab sebelum putusan akhir dijatuhkan.

    Tahun lalu, MyCC mengumumkan akan menyelidiki dugaan perilaku anti-persaingan Grab setelah mengakuisisi operasi Uber Technologies di Asia Tenggara pada 2018.

    Malaysia akan menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang memberikan sanksi pada Grab setelah merger. Tahun lalu, lembaga pengawas persaingan usaha di Filipina dan Singapura memberikan sanksi atas merger kedua perusahaan ini.

    Singapura mengatakan merger membuat tarif layanan mereka naik, sementara Filipina mengatakan kedua perusahaan terlalu cepat menyelesaikan merger untuk menurunkan kualitas layanan mereka.

    Menurut Iskandar, Malaysia melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan yang diterima bukan karena monopoli pasar setelah bergabung dengan Uber.

    Dilansir dari Anadolu, menurut Undang-Undang Persaingan Malaysia, monopoli bukan merupakan pelanggaran hukum, kecuali jika menyalahgunakan dominasinya di pasar.

    TAGS : Sanksi Grab Malaysia Asia Tenggara Iskandar Ismail

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60294/Malaysia-Sanksi-Grab-Senilai-Rp290-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka
    Next Article Naas, Lagi Tambal Ban Tas Isi Uang 61 Juta Digondol Pencuri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.