Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Aksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka
    News

    Aksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka

    October 3, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Aksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka

    Aksi Mahasiswa di depan gedung DPR beberapa hari lalu. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Kerusuhan yang terjadi pada 30 September 2019 lalu, polisi mencatat sebanyak 1.365 perusuh telah diamankan. Jumlah tersebut diambil dari beberapa tempat seperti Polres-Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para perusuh yang diamankan mulai dari pelajar, mahasiswa, dan warga sipil.

    “Jadi banyaknya perusuh yang diamankan, tergabung dari jajaran Polres-Polsek, kemudian kita pilah-pilah. Para perusuh yang diamankan ada dari masiswa, pelajar, dan warga sipil,” kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

    Argo juga menyebut dari banyaknya perusuh yang diamankan polisi, paling banyak yang ditangkap yakni para pelajar yang kemarin ikut melakukan aksi juga.

    “Dari 1.365 yang kita amankan ada 611 pelajar, dan 126 mahasiswa dan orang sipil di luar pelajar dan mahasiswa sisanya,” ujar Argo.

    Baca juga.. :

    • Tersangka RF dan S Penculik Relawan Jokowi Ternyata dari Ormas
    • Penculik Relawan Jokowi Ditangkap di Jakarta
    • Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Fokus ke Penyelidikan

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 380 telah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Kemudian kita tetapkan sekitar 380 tersangka. Dari 380 itu ada 179 yang kita tahan, kemudian 179 itu ada dua pelajar yang masih ditahan karena membawa senjata tajam (sajam), terkena undang-undang darurat dan juga dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170, pembakaran dan perusakan, itu ada dua orang,” imbuhnya.

    TAGS : Argo Yuwono Tersangka Warga Sipil

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60299/Aksi-Rusuh-380-Orang-Jadi-Tersangka/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCatat! Nggak Betul Jalan DKI Ditutup Jelang Pelantikan Presiden
    Next Article Malaysia Sanksi Grab Senilai Rp290 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.