Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Aksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka
    News

    Aksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka

    October 3, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Aksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka

    Aksi Mahasiswa di depan gedung DPR beberapa hari lalu. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Kerusuhan yang terjadi pada 30 September 2019 lalu, polisi mencatat sebanyak 1.365 perusuh telah diamankan. Jumlah tersebut diambil dari beberapa tempat seperti Polres-Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para perusuh yang diamankan mulai dari pelajar, mahasiswa, dan warga sipil.

    “Jadi banyaknya perusuh yang diamankan, tergabung dari jajaran Polres-Polsek, kemudian kita pilah-pilah. Para perusuh yang diamankan ada dari masiswa, pelajar, dan warga sipil,” kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

    Argo juga menyebut dari banyaknya perusuh yang diamankan polisi, paling banyak yang ditangkap yakni para pelajar yang kemarin ikut melakukan aksi juga.

    “Dari 1.365 yang kita amankan ada 611 pelajar, dan 126 mahasiswa dan orang sipil di luar pelajar dan mahasiswa sisanya,” ujar Argo.

    Baca juga.. :

    • Tersangka RF dan S Penculik Relawan Jokowi Ternyata dari Ormas
    • Penculik Relawan Jokowi Ditangkap di Jakarta
    • Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Fokus ke Penyelidikan

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 380 telah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Kemudian kita tetapkan sekitar 380 tersangka. Dari 380 itu ada 179 yang kita tahan, kemudian 179 itu ada dua pelajar yang masih ditahan karena membawa senjata tajam (sajam), terkena undang-undang darurat dan juga dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170, pembakaran dan perusakan, itu ada dua orang,” imbuhnya.

    TAGS : Argo Yuwono Tersangka Warga Sipil

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60299/Aksi-Rusuh-380-Orang-Jadi-Tersangka/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCatat! Nggak Betul Jalan DKI Ditutup Jelang Pelantikan Presiden
    Next Article Malaysia Sanksi Grab Senilai Rp290 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.