Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Maling Aset Negara, KPK Bisa Dipidana
    News

    Maling Aset Negara, KPK Bisa Dipidana

    August 23, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Maling Aset Negara, KPK Bisa Dipidana 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Maling Aset Negara, KPK Bisa Dipidana

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut telah menggelapkan aset negara. Hal itu terkait hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hasil sitaan atau rampasan yang dilakukan oleh KPK harus secepatnya didata. Sebab. tidak boleh satu rupiah pun aset negara tersandera di luar.

    “Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara dan penggelapan itu juga masuk korupsi,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).

    Oleh sebab itu, Fahri meminta, agar Pansus Hak Angket KPK segera menindaklanjuti temuan terkait aset negara yang tidak dilaporkan KPK ke Rupbasan tersebut. Menurutnya, KPK bisa dipidana jika benar telah menggelapkan aset negara.

    “Pansus harus segera menindaklanjuti kasus itu. Bisa masuk ranah pidana itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.

    “Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara,” kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.

    Hal itu menanggapi hasil temuan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di lima kantor Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang. Dimana, dalam temuan tersebut tidak terdapat data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.

    “Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok,” kata Agun.

    TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20586/Maling-Aset-Negara-KPK-Bisa-Dipidana/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi II DPR akan Kaji Perppu Ormas Radikal
    Next Article Soal Perppu Ormas, Komisi II DPR Tancap Gas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.