Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu
    News

    Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu

    October 31, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Beredar informasi ‎mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti membenarkan ihwal bebasnya Siti Fadilah Supari tersebut.

    “Betul, bebas pagi ini,” ujar Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10).

    Namun demikian, Rika belum memberikan informasi lebih detail mengenai bebasnya mantan Menteri Kesehatan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

    Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

    Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

    Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

    Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Pada pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak meudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

    Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLima kendaraan Harley-Davidson yang tak Anda ketahui sebelumnya
    Next Article Buruh di Depenas Bantah Beri Rekomendasi Upah Minimum Tidak Naik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.