Mantan Presiden ACT Dicecar Soal Uang Rp 138 M dari Boeing

Mantan Presiden ACT Dicecar Soal Uang Rp 138 M dari Boeing

JawaPos.com – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 12 jam.

Ahyudin mengaku dicecar penyidik terkait dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 138 miliar.

“Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. Jadi alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komphrehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan disin secara utuh,” kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Dalam kesempatan ini Ahyudin menjelaskan, dana CSR dari Boeing diprruntukan untuk pembangunan fasilitas umum (fasum). Bukan berupa uang santunan yang diberikan tunai kepada para ahli waris.

“Program CSR Boeing yang dikerjasamakan oleh ACT itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum. Durasi waktunya, tenggat waktunya itu belum selesai sampai Juli tahun 2022 ini. Masih terus berlangsung pelaksanaan program itu,” jelas Ahyudin.

Kendati demikian Ahyudin tidak merinci fasum apa saja yang dibangun dari uang tersebut. Dia berdalih sudah tak terlibat urusan operasional program ACT sejak mundur pada 11 Januari 2022.

Sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin mendapat gaji sampai dengan rp 250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Sedangkan untuk jabatan di bawah Ahyudin juga mendapat gaji yang fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT juga disebut-sebut mendulang cuan dari anak perusahaan ACT. Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, pembelian perabot rumah.

Selain itu, Ahyudin bersama istri dan anaknya juga disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Dugaan penyelewengan dana juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta. Misalnya, dugaan penggelapan lumbung ternak wakaf di Blora, Jawa Tengah. Selain itu ada pula laporan penyelewengan duit kompensasi dari Boeing atas jatuhnya Lion Air JT-610 untuk pembangunan sekolah, namun sebagian dananya dipakai untuk menutup pembiayaan ACT. Hingga akhirnya pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles