Mantan Presiden Korea Selatan
Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman tambahan selama delapan tahun pada Jumat, menambah hukuman 24 tahun penjara yang sebelumnya sudah dia diterima setelah digulingkan dari kursi presiden tahun lalu.
Park, 66 tahun, divonis untuk 16 tuduhan korupsi pada April, setelah skandal penyalahgunaan kekuasaan besar-besaran yang mengguncang lingkaran politik dan bisnis negara tersebut.
Putusan pada Jumat oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini terkait dengan dakwaan tambahan untuk Park, termasuk secara rutin menerima pembayaran dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.
Total dana yang diterimanya sejak duduk menjadi presiden pada 2013 sampai pemakzulannya di 2016 mencapai 3,5 juta won (USD1,3 juta).
Pengadilan mengumumkan putusan ini secara langsung di televisi, meskipun mantan pemimpin ini absen, namun Park memboikot semua proses hukum yang dirasanya “bias politik.”
Sebelumnya di hari yang sama, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk menaikkan hukuman penjaranya dari 24 tahun menjadi 30 tahun.
Park mulanya disidang karena hubungannya dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil, setelah pasangan ini ditemukan memaksa beberapa konglomerat Korsel untuk memberikan donasi sebesar jutaan dolar. (AA)
TAGS : Korsel Park Geun Kriminal
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38052/Mantan-Presiden-Korsel-Dijatuhi-Hukuman-Tambahan-Delapan-Tahun/