Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun
    News

    Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun

    July 20, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun

    Mantan Presiden Korea Selatan

    Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman tambahan selama delapan tahun pada Jumat, menambah hukuman 24 tahun penjara yang sebelumnya sudah dia diterima setelah digulingkan dari kursi presiden tahun lalu.

    Park, 66 tahun, divonis untuk 16 tuduhan korupsi pada April, setelah skandal penyalahgunaan kekuasaan besar-besaran yang mengguncang lingkaran politik dan bisnis negara tersebut.



    Putusan pada Jumat oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini terkait dengan dakwaan tambahan untuk Park, termasuk secara rutin menerima pembayaran dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.

    Total dana yang diterimanya sejak duduk menjadi presiden pada 2013 sampai pemakzulannya di 2016 mencapai 3,5 juta won (USD1,3 juta).

    Baca juga :

    • Park Geun-hye akan Semakin Menua di Penjara
    • Rakyat Korut Masih Pesimis Bisa Hidup Lebih Baik
    • Bayi Masih Hidup setelah Dikubur Sembilan Jam

    Pengadilan mengumumkan putusan ini secara langsung di televisi, meskipun mantan pemimpin ini absen, namun Park memboikot semua proses hukum yang dirasanya “bias politik.”

    Sebelumnya di hari yang sama, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk menaikkan hukuman penjaranya dari 24 tahun menjadi 30 tahun.

    Park mulanya disidang karena hubungannya dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil, setelah pasangan ini ditemukan memaksa beberapa konglomerat Korsel untuk memberikan donasi sebesar jutaan dolar. (AA)

    TAGS : Korsel Park Geun Kriminal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38052/Mantan-Presiden-Korsel-Dijatuhi-Hukuman-Tambahan-Delapan-Tahun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCawapres Jokowi Harus Paham Problem Ekonomi
    Next Article Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.