Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun
    News

    Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun

    July 20, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun

    Mantan Presiden Korea Selatan

    Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman tambahan selama delapan tahun pada Jumat, menambah hukuman 24 tahun penjara yang sebelumnya sudah dia diterima setelah digulingkan dari kursi presiden tahun lalu.

    Park, 66 tahun, divonis untuk 16 tuduhan korupsi pada April, setelah skandal penyalahgunaan kekuasaan besar-besaran yang mengguncang lingkaran politik dan bisnis negara tersebut.



    Putusan pada Jumat oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini terkait dengan dakwaan tambahan untuk Park, termasuk secara rutin menerima pembayaran dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.

    Total dana yang diterimanya sejak duduk menjadi presiden pada 2013 sampai pemakzulannya di 2016 mencapai 3,5 juta won (USD1,3 juta).

    Baca juga :

    • Park Geun-hye akan Semakin Menua di Penjara
    • Rakyat Korut Masih Pesimis Bisa Hidup Lebih Baik
    • Bayi Masih Hidup setelah Dikubur Sembilan Jam

    Pengadilan mengumumkan putusan ini secara langsung di televisi, meskipun mantan pemimpin ini absen, namun Park memboikot semua proses hukum yang dirasanya “bias politik.”

    Sebelumnya di hari yang sama, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk menaikkan hukuman penjaranya dari 24 tahun menjadi 30 tahun.

    Park mulanya disidang karena hubungannya dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil, setelah pasangan ini ditemukan memaksa beberapa konglomerat Korsel untuk memberikan donasi sebesar jutaan dolar. (AA)

    TAGS : Korsel Park Geun Kriminal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38052/Mantan-Presiden-Korsel-Dijatuhi-Hukuman-Tambahan-Delapan-Tahun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Tambahan Delapan Tahun
    Next Article Distribusi Lahan Tak Merata, Jokowi: Pemberi Konsesi Bukan Saya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.