Militer Korut
Jakarta – Pengadilan Seoul membebaskan mantan wakil presiden Korea Utara yang membelot ke Selatan pada 1967 silam, atas tuduhan sebagai mata-mata.
Pengadilan Pusat Seoul menemukan Lee tidak bersalah dalam persidangan ulang, yang diadakan dalam 49 tahun setelah dia dieksekusi pada tahun 1969 silam.
Mantan Wakil Presiden KCNA Lee Soo-keun tiba di Selatan dengan menyeberangi desa perbatasan Panmunjom pada Maret 1967. Dia pun dituduh menjadi mata-mata Korea Utara, setelah terlibat dalam kegiatan spionase, termasuk mengumpulkan rahasia militer.
Dia berangkat ke Hong Kong, menggunakan paspor palsu, tetapi ditangkap oleh intelijen Korea Selatan. Pengadilan mengatakan Lee terpaksa membuat pengakuan palsu di bawah penyelidikan paksa.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dibentuk untuk menyelidiki kasus-kasus masa lalu yang dibuat di bawah penyalahgunaan kekuasaan negara, ditemukan pada tahun 2007 bahwa Lee disiksa dengan kejam oleh penyelidik dan tidak ada bukti kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah seorang mata-mata.
Pengadilan mengatakan Lee pasti telah memutuskan untuk pergi ke Hong Kong, menggunakan paspor palsu karena dia lelah dituduh.
TAGS : Korut Korsel Lee Soo-keun
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42093/Mantan-Wakil-Presiden-Korut-Bebas-Usai-Dipenjara-49-Tahun/