Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Wakil Presiden Korut Bebas Usai Dipenjara 49 Tahun
    News

    Mantan Wakil Presiden Korut Bebas Usai Dipenjara 49 Tahun

    October 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Wakil Presiden Korut Bebas Usai Dipenjara 49 Tahun

    Militer Korut

    Jakarta – Pengadilan Seoul membebaskan mantan wakil presiden Korea Utara yang membelot ke Selatan pada 1967 silam, atas tuduhan sebagai mata-mata.

    Pengadilan Pusat Seoul menemukan Lee tidak bersalah dalam persidangan ulang, yang diadakan dalam 49 tahun setelah dia dieksekusi pada tahun 1969 silam.



    Mantan Wakil Presiden KCNA Lee Soo-keun tiba di Selatan dengan menyeberangi desa perbatasan Panmunjom pada Maret 1967. Dia pun dituduh menjadi mata-mata Korea Utara, setelah terlibat dalam kegiatan spionase, termasuk mengumpulkan rahasia militer.

    Dia berangkat ke Hong Kong, menggunakan paspor palsu, tetapi ditangkap oleh intelijen Korea Selatan. Pengadilan mengatakan Lee terpaksa membuat pengakuan palsu di bawah penyelidikan paksa.

    Baca juga :

    • Album GOT7 Puncaki Daftar iTunes di 25 Negara
    • Duo Korea Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
    • Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Dihadang Duo Korea

    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dibentuk untuk menyelidiki kasus-kasus masa lalu yang dibuat di bawah penyalahgunaan kekuasaan negara, ditemukan pada tahun 2007 bahwa Lee disiksa dengan kejam oleh penyelidik dan tidak ada bukti kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah seorang mata-mata.

    Pengadilan mengatakan Lee pasti telah memutuskan untuk pergi ke Hong Kong, menggunakan paspor palsu karena dia lelah dituduh.

    TAGS : Korut Korsel Lee Soo-keun

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42093/Mantan-Wakil-Presiden-Korut-Bebas-Usai-Dipenjara-49-Tahun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBupati Malang Eks Kader NasDem Bayar Utang Pilkada Dari Suap
    Next Article Persidangan Johannes Kotjo Pintu Masuk Jerat Dirut PLN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.