Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Wakil Presiden Korut Bebas Usai Dipenjara 49 Tahun
    News

    Mantan Wakil Presiden Korut Bebas Usai Dipenjara 49 Tahun

    October 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Wakil Presiden Korut Bebas Usai Dipenjara 49 Tahun

    Militer Korut

    Jakarta – Pengadilan Seoul membebaskan mantan wakil presiden Korea Utara yang membelot ke Selatan pada 1967 silam, atas tuduhan sebagai mata-mata.

    Pengadilan Pusat Seoul menemukan Lee tidak bersalah dalam persidangan ulang, yang diadakan dalam 49 tahun setelah dia dieksekusi pada tahun 1969 silam.



    Mantan Wakil Presiden KCNA Lee Soo-keun tiba di Selatan dengan menyeberangi desa perbatasan Panmunjom pada Maret 1967. Dia pun dituduh menjadi mata-mata Korea Utara, setelah terlibat dalam kegiatan spionase, termasuk mengumpulkan rahasia militer.

    Dia berangkat ke Hong Kong, menggunakan paspor palsu, tetapi ditangkap oleh intelijen Korea Selatan. Pengadilan mengatakan Lee terpaksa membuat pengakuan palsu di bawah penyelidikan paksa.

    Baca juga :

    • Album GOT7 Puncaki Daftar iTunes di 25 Negara
    • Duo Korea Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
    • Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Dihadang Duo Korea

    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dibentuk untuk menyelidiki kasus-kasus masa lalu yang dibuat di bawah penyalahgunaan kekuasaan negara, ditemukan pada tahun 2007 bahwa Lee disiksa dengan kejam oleh penyelidik dan tidak ada bukti kuat untuk membuktikan bahwa dia adalah seorang mata-mata.

    Pengadilan mengatakan Lee pasti telah memutuskan untuk pergi ke Hong Kong, menggunakan paspor palsu karena dia lelah dituduh.

    TAGS : Korut Korsel Lee Soo-keun

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42093/Mantan-Wakil-Presiden-Korut-Bebas-Usai-Dipenjara-49-Tahun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBupati Malang Eks Kader NasDem Bayar Utang Pilkada Dari Suap
    Next Article Persidangan Johannes Kotjo Pintu Masuk Jerat Dirut PLN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.