Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Marak Kepala Daerah Korupsi, KPK Kritik Peran Pembinaan Kemendagri
    News

    Marak Kepala Daerah Korupsi, KPK Kritik Peran Pembinaan Kemendagri

    February 14, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Marak Kepala Daerah Korupsi, KPK Kritik Peran Pembinaan Kemendagri

    Gedung KPK

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan peran pembinaan ‎Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kepala daerah. Pasalnya, sudah banyak kepala daerah yang terjerat jadi pesakitan lantaran melakukan korupsi.‎

    Lembaga antikorupsi mengingatkan pentingnya kewenangan pembinaan terhadap kepala daerah oleh Kemendagri. Sebab, pembinaan itu dimaksudkan agar kepala daerah tidak melakukan korupsi.

    “Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).

    Peringatan itu disampaikan menyusul kembali ditetapkannya seorang kepala daerah sebagai tersangka.‎‎ Kepala daerah yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ngada Marianus Sae.
    ‎
    Penangkapan dan penetapan tersangka Marianus dinilai mencoreng penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Sebab, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berpasangan dengan Emilia J Nomleni ‎ini diduga menggunakan uang suap yang diterima dirinya untuk kepentingan pencalonanya.‎

    Ditegaskan Febri, dibutuhkan peran semua institusi yang terkait, termasuk Kemendagri,‎ agar proses demokrasi di Indonesia berjalan secara bersih. “Kalau serius proses demokrasi ini dijalankan secara bersih, pasti butuh peran semua pihak. Karena semua institusi memiliki kewenangan berbeda-beda,” kata Febri.
    ‎
    Terkait Pilkada, kata Febri, KPK hanya memiliki kewenangan menindak penyelenggara negara yang ikut dalam kontestasi tersebut. KPK tak bisa menjangkau para calon yang bukan petahana.‎ Sementara, lembaga yang bisa mengawasi tindak tanduk calon kepala daerah adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU).‎

    Lebih lanjut disampaikan Febri, sinergi lintas institusi ini diperlukan agar gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini menghasilkan kepala daerah yang bersih. Kinerja para kepala daerah selain itu harus diawasi agar ketika menjabat tidak melakukan korupsi dan berujung pesakitan.‎

    “Agar proses pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan-kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK,” tandas Febri. ‎

    Untuk diketahui, setidaknya ada enam kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sepanjang Januari sampai pertengahan Februari 2018.‎ Di antaranya Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Jombang Nyono Suharli, dan Bupati Ngada Marianus Sae. Para kepala daerah itu rata-rata terjerat suap para penggarap proyek di wilayah administratifnya masing-masing.

    Sementara tahun 2017, setidaknya ada sekitar 9 kepala daerah yang ditetapkan tersangka.‎ Di antaranya, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Wali Kota Tegal Siti Mashita, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. ‎

    TAGS : KPK Kemendagri Tangkap Tangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29182/Marak-Kepala-Daerah-Korupsi-KPK-Kritik-Peran-Pembinaan-Kemendagri/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCak Imin Diyakini Membumikan Pancasila
    Next Article KPK Anggap Rekomendasi Pansus DPR Mengada-ngada
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.