JawaPos.com – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming berencana mengajukan upaya hukum praperadilan. Hal ini setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka KPK.
“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata tim kuasa hukum Ahmad Irwan dikonfirmasi, Minggu (26/6).
Irwan menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk membantah status tersangka tersebut. Mengingat Mardani sejak awal yakin, tidak bersalah karena tidak menerima aliran dana dalam izin usaha pertambangan (IUP) saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Irwan mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyebut, kliennya, Mardani, tak menerima sepersenpun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Bahkan, terdapat fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono.
“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” tegas Irwan.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tak mempermasalahkan jika Mardani Maming mengajukan upaya hukum praperadilan. Menurut Ali, itu merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link