Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Setya Novanto. Pencegahan Ketua DPR RI berpergian ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan.
“Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin),” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan permintaan lembaga antikorupsi tersebut. KPK meminta pihak Imigrasi memperpanjang masa pencegahan lantaran permintaan pencegahan tahap pertama telah habis pada Senin kemarin.
Menurut Agung, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegaha Setya Novanto dari KPK pada Senin (2/10/2017). Setya Novanto dicegah berpergian keluar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
“Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto). (Dicegah) untuk kasus pengadaan KTP elektronik. Jadi sejak tanggal 2 Oktober bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK,” ucap Agung saat dikonfirmasi terpisah.
KPK sebelumnya sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun. Namun, status tersangka Setya Novanto gugur dalam praperadilan. Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan jika penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22707/Masa-Cegah-Luar-Negeri-Setya-Novanto-Diperpanjang-/