Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Masih Berstatus BDPK, OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Bandung
    Ekonomi

    Masih Berstatus BDPK, OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Bandung

    September 30, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masih Berstatus BDPK, OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Bandung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara. Pencabutan izin usaha bank yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020.

    Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan karena setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

    “BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen,” ujarnya, Rabu (30/9).

    Menurutnya, kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

    Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

    “OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSatgas Covid-19 Sesalkan Ada Peserta Pilkada yang Langgar Protokol
    Next Article Bisnis Logistik jadi Ladang Penghasilan di Masa Pandemi,   – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.