JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojek online alias ojol, yang akan diberlakukan besok, Senin (29/8). Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada (10/8) lalu, juga ditunda.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengungkapkan penundaan dilakukan atas pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangan resminya, Minggu (28/8).
Adita menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian ulang. Diantaranya dengan melakukan koordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi.
Meski begitu, Kemenhub memastikan akan segera menyampaikan ke masyarakat jika kenaikan tarif ojol telah diputuskan.
Sebagai informasi, pada awalnya pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada (14/8). Namun, kemudian ditunda pemberlakuannya menjadi (29/8), agar sosialisasi menjadi lebih panjang.
Kini, pemberlakuan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Untuk diketahui, penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah ditetapkan per tanggal 4 Agustus melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi kenaikan tarif ojol berdasarkan 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Editor : Kuswandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link